Besaran Gaji ke 13 yang Cair Juli 2022 PNS hingga Pensiunan, Ada yang Terima Rp 24 Juta
Berapa besaran gaji ke 13 yang diterima PNS hingga Pensiunan, simak selengkapnya di sini
BANGKAPOS.COM - Besaran Gaji ke 13 yang Cair Juli 2022 PNS hingga Pensiunan, Ada yang Terima Rp 24 Juta
Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 pada aparatur sipil negara (ASN) di tahun ini.
Kepastian gaji ke-13 tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.
Sementara Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
Sri Mulyani mengatakan, bahwa gaji ke-13 bakal cair Juli 2022.
Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
"PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan."
"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.
Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Baca juga: Ingat Dukun Ningsih Tinampi? Dulu Ngaku Bisa Panggil Malaikat, Begini Nasibnya Sekarang
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia Juni 2022
Besaran Gaji ke-13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000