Rabu, 29 April 2026

Berita Pangkalpinang

KPID Minta Masukan ke Komisi 1 DPRD Bangka Belitung Terkait Konten Lokal

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung (Babel) melakukan kunjungan kerja ke Komisi 1 DPRD Babel, Rabu (9/6/2022).

Editor: nurhayati
Dok/KPID Babel
Pimpinan KPID Babel foto bersama dengan Ketua dan Anggota Komisi 1 DPRD Babel saat kunjungan kerja, Kamis (9/6/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung (Babel) melakukan kunjungan kerja ke Komisi 1 DPRD Babel, Rabu (9/6/2022).

Hadir bersama rombongan KPID Babel, Ketua Imam Ghozali, Wakil Ketua Sonya Anggia Sukma, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Bagong Susanto, Koordinator Bidang Kelembagaan Yudi Septiawan, Koordinator Bidang PS2P Sabpri Aryanto beserta anggota Izhar Yulia Amri.

Rombongan diterima di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD disambut langsung Ketua Komisi 1 DPRD Niko Plamonia Utama, Wakil Ketua Taufik Mardin, Sekretaris Dede Purnama beserta Anggota Komisi 1  DPRD Zarkani, Warkamni dan Erwandi Rani.

Baca juga: Diduga Korsleting Pada Bagian Busi, Motor Terbakar Saat Mengisi BBM di SPBU Kurau Bangka Tengah

Baca juga: Polsek Semendo Tangkap Pencuri Saat Sedang Cuci Mobil, Penyergapan Dibantu Polsek Payung

Dalam yang rilis diterima Bangkapos.com, Kamis (9/6/2022) malam disebutkan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka perkenalan dan menjalain koordinasi antara kedua lembaga tersebut.

“Kehadiran KPID bertemu Komisi 1 yang pertama pasca dilantiknya kami tanggal 27 April 2022 yang lalu dan kami hari ini berkoordinasi dengan Kkomisi 1 berkenaan dengan masukan- masukan untuk langkah KPID ke depan salah satunya adalah konten lokal di Bangka Belitung,” ungkap  Imam.

Baca juga: Patrianusa hingga Melati Erzaldi? Inilah Nama Tokoh yang Digadang-gadang Sebagai Calon Wabup Bateng

Menurut Imam dengan adanya konten lokal yang masiv bisa menginformasikan kepada masyarakat tentang kearifan lokal di Bangka Belitung.

“Selain itu KPID diminta memperkuat koordinasi antar kelembagaan dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan sejauh mana pengawasan isi siaran yang dilakukan oleh KPID Babel, baik jam siarannya maupun konten lokal di embaga penyiaran yang ada di Bangka Belitung,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa peran dan fungsi KPID harus sesuai dengan Undang-Undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

(Bangkapos.com/Heru Windarko/Rilis)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved