CASN 2022
Pemerintah Kembali Buka Penerimaan Calon ASN PPPK 2022, Ini Lowongan yang Jadi Prioritas
Pemerintah kembali menggelar sosialisasi seputar kebijakan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM -- Pemerintah kembali menggelar sosialisasi seputar kebijakan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru dan instansi daerah tahun 2022.
Kementerian PANRB akan menyelenggarakan sosialisasi seputar kebijakan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.
Pembukaan pengusulan kebutuhan PPPK tahun 2022 telah disampaikan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada 22 Oktober 2021 lalu.
Jadwal pendaftaran dan pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2022 telah dibahas sebelumnya dalam rapat Komisi X DPR RI bersama dengan Kemendikbudristek, Kemenpan RB, BKN, Kemenkeu, serta yang lainnya berkenaan dengan kebutuhan ASN tahun 2022.
Seperti diketahui, jika pengadaan ASN tahun 2022 hanya diperuntukan untuk PPPK atau Hubungan Perjanjian Kerja.
Baca juga: Dona Ing Bikin Ibunya Menangis, Karyawati Cantik Alfamart Menghilang Diduga Diajak Kenalan di Medsos
Baca juga: Ratusan Ribu Tenaga Honorer Terancam Menganggur Jika Tak Lolos Seleksi CPNS atau PPPK
Berdasarkan hasil perencanaan dan pengadaan ASN tahun 2022, saat ini Kemenpan RB telah melaksanakan penetapan formasi PPPK tahun 2022 mulai dari Januari hingga Mei 2022.
Berdasarkan jadwal tahapan rekrutmen ASN 2022, pada bulan Mei ini Kemenpan RB telah melangsungkan proses validasi usulan formasi ASN tahun 2022 yang akan ditetapkan pada bulan Juni 2022
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Senin (6/6/2022), mengatakan, pengadaan guru PPPK untuk tahun 2022 dibuka dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Penerimaan diprioritaskan untuk guru honorer atau peserta tahun 2021 yang sudah lulus passing grade. Prioritas tersebut tertuang dalam Permenpan dan RB Pasal 5, Ayat 2, tentang pelamar prioritas I.
Ada sebanyak 193.954 guru lulus passing grade pada seleksi aparatur ASN PPPK tahun 2021, tapi tidak mendapat formasi
. ”Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” kata Nadiem.
Di Pasal 32 diterangkan, seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.
Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, akan dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.
Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, akan dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.
Nadiem menegaskan, pemerintah akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing. ”Terus bersemangat, manfaatkan peluang yang diberikan pemerintah untuk menjadi sosok guru lebih baik,” kata Nadiem.
Simak paparan para narasumber lewat kanal Youtube Kementerian PANRB pada Kamis, 9 Juni 2022 mulai pukul 08.00 WIB.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
Jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
”Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK,” kata Iwan.
(*)