Harta Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan AKP Kevin Ibrahim Kasat Lantas Polres Batu Suami Mellisa,Di LHKPN Tak Punya Kendaraan

Mengutip dari e-lhkpn, AKP Kevin Ibrahim tercatat memiliki harta kekayaan Rp. 292.000.000.

|
Ist | Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
AKP KEVIN IBRAHIM -- Sosok AKP Kevin Ibrahim Suami Mellisa B Darban, Istri Terseret Kasus Korupsi CSR BI dan OJK 

Ringkasan Berita:

 

BANGKAPOS.COM -- Segini harta kekayaan Kasat Lantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim yang istrinya terseret kasus korupsi CSR BI dan OJK.

Istri Kevin Ibrahim adalah Mellisa B Darban, yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis (13/11/2025) lalu.

Mellisa diduga tahu soal aset-aset tersangka korupsi Heri Gunawan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Baca juga: Pendataan Honorer di Bangka, Bupati Minta Tenaga yang Tak Jelas Keberadaannya Mengundurkan Diri

KPK mengisyaratkan bahwa Mellisa, yang juga anggota Bhayangkari, memiliki informasi penting terkait aliran aset tersebut. Hal ini menjadi fokus penyidik saat memeriksanya di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan Mellisa diarahkan untuk menelusuri aset yang diduga terkait dengan tersangka.

“Didalami pengetahuannya terkait aset tersangka,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (15/11/2025).

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa KPK memandang Mellisa sebagai saksi kunci dalam memetakan aset-aset yang diduga hasil kejahatan Heri Gunawan.

Pantauan Tribunnews.com menunjukkan bahwa Mellisa menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam, dari pukul 16.57 WIB hingga 19.57 WIB.

Seusai pemeriksaan, ia tampak memilih diam dan langsung meninggalkan gedung tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Sejauh ini, informasi mengenai sosok Mellisa B. Darban di ruang publik masih sangat terbatas. Akun Instagram yang sebelumnya menggunakan namanya pun kini telah dihapus.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjerat Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.

Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar dengan modus mengatur penyaluran dana CSR ke yayasan-yayasan fiktif.

KPK kini tengah berfokus pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Heri Gunawan. 

Uang hasil korupsi tersebut diduga kuat telah dialihkan, disamarkan, dan diubah bentuk menjadi berbagai aset.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved