Bansos

Puluhan Triliun Dana Bansos Sudah Disalurkan di Tahun 2022, Lapor Bansos Tak Tepat Sasaran di Sini

Puluhan Triliun Dana Bansos Sudah Disalurkan di Tahun 2022, Begini Cara Melaporkan Bansos Tak Tepat Sasaran

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Bangkapos.com/Riki Pratama
Pada Perayaan Puncak HKSN, Mensos Risma Menilai Kondisi Sosial Masyarakat Babel Lebih Sejahtera 

BANGKAPOS.COM -- Rp40 Triliun yakni setengan anggaran dari Kementerian Sosial tahun 2022 telah dikucurkan. Anggaran yang dicairkan itu sebagian besar dalam bentuk bansos.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan bahwa anggaran Kemensos tahun 2022 sebesar Rp78.256.327.121.000,- telah terealisasi sebesar Rp40.243.939.732.411 (51,43 persen). 

"Berdasarkan up date realisasi anggaran tingkat K/L per tanggal 04 Juni 2022, Kementerian Sosial berada di peringkat pertama dari 85 K/L dengan rata-rata realisasi anggaran sebesar 33,05 persen.

Kemensos juga berada di peringkat pertama realisasi anggaran dari 34 kementerian dengan rata-rata realisasi anggaran 32,68 persen," katanya.

Dalam pernyataannya, Yandri menyampaikan harapan agar Kemensos terus menjaga kinerja pengelolaan anggaran.

Di antaranya dengan memastikan pengelolaan anggaran berjalan dengan transparan.  

Baca juga: Anya Gerladine Mulai Syuting My Sexy Doctor Is Mine, Bakal Terlibat dalam Cinta Dokter Spesialis

Baca juga: Anya Geraldine Tak Jijik Dibelit Ular, Ternyata Pernah Berujar Seperti Ini Sampai Pose Mirip Medusa

Komisi VIII DPR RI menyatakan apresiasi atas kinerja Kementerian Sosial. Penilaian positif wakil rakyat didasarkan atas anggaran Kemensos Tahun 2021 Rp108.093.553.130.000 yang telah terealisasi sebesar Rp 105.305.627.076.017 (97,42 persen).

"Saya sampaikan apresiasi terhadap realisasi anggaran Kemensos telah mencapai 97,42 persen. Realisasi ini tergolong tinggi di antara K/L lainnya," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto di ruang sidang Komisi VIII DPR (06/06).

Pernyataan Yandri diungkapkan dalam Rapat Kerja antara Komisi VIII dan Kementerian Sosial dengan topik Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2023; Evaluasi Pelaksanaan Anggaran TA 2021; dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran tahun 2022.

Rapat Kerja dipimpin oleh Komisi VIII DPR Yandri Susanto, dihadiri Wakil Ketua Diah Pitaloka, Wakil Ketua Tb Ace Hasan Syadzyli, dan para anggota yang hadir baik secara offline maupun online. 

Baca juga: Pensiunan Prajurit Menang Lotre 4 Angka, Kini Sedih Uangnya Dibawa Keponakan

Dijelaskan Yandri, perlunya akuntabilitas termasuk untuk pengelolaan anggaran pada program prioritas nasional seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Legislator juga berpesan agar Kemensos memedomani ketentuan pengelolaan anggaran sebagaimana ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan.

"Kami perlu mendorong Kemensos menegakkan prinsip-prinsip akuntabilitas anggaran.

Agar bantuan Kemensos untuk penerima manfaat dapat lebih baik dan tepat sasaran," kata  politisi PAN itu.

Mensos memastikan Kemensos menjaga dan memperkuat transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Dalam pengelolaan anggaran, Kemensos senantiasa bekerja dan mematuhi prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik. 

Baca juga: Dona Ing Bikin Ibunya Menangis, Karyawati Cantik Alfamart Menghilang Diduga Diajak Kenalan di Medsos

Cara melaporkan

Berikut tata cara lapor jika menemukan bansos bermasalah melalui situs resmi lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR dari situs resmi lapor.go.id.

Buka laman https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial

Pilih satu dari tiga tipe pelaporan yang tersedia. Bisa pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi.

Setelah itu, perhatikan cara menyampaikan pengaduan yang baik dan benar sebelum mengisi laporan. 

Tuliskan judul laporan Anda untuk Kementerian Sosial. Judul laporan merupakan kesimpulan dari suatu permasalahan, inti dari suatu laporan yang disampaikan.

Ketik isi laporan Anda untuk Kementerian Sosial. Di sini Anda diminta untuk menceritakan kronologi kejadian yang ingin dikeluhkan. Jika dibutuhkan, sertakan juga data diri Anda berupa nama dan NIK serta keterangan lainnya seperti nomor KIP/BPJS/KKS/PKH/KPS.

Pilih tanggal kejadian ketika Anda menerima pelayanan yang kurang memuaskan.

Kemudian pilih lokasi kejadian ketika Anda menerima pelayanan yang kurang memuaskan. Lebih spesifik Anda menginput, lebih baik.

Lalu pilih kategori laporan Anda.

Upload atau unggah lampiran pendukung laporan Anda. Lampiran pendukung dapat  berupa gambar, dokumen, dan video dengan ukuran file maksimal 2 MB.

Sebelum mengakhiri laporan, Anda bisa memilih sebagai anonim atau rahasia atau keduanya. Jika memilih anonim, nama Anda tidak akan terpublikasi pada laporan. Sedangkan rahasia artinya laporan Anda tidak dapat dilihat oleh publik. Jika memilih keduanya, nama Anda tidak terpublikasi serta laporan Anda juga tidak bisa dilihat oleh publik.

Terakhir klik tombol warna merah yang bertuliskan "LAPOR!". (*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved