Rabu, 22 April 2026

Narapidana Kabur

Begini Jejak Kejahatan Ruslim Selama Pelarian, Pernah Dihukum di Bukitsemut

Direktur Ditkrimum Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Budi Hermawan, Jumat (10/6/2022) menyatakan, selama pelarian, Ruslim (28) kembali melakukan tinda

Penulis: Riki Pratama |
istimewa
Ruslim (28) DPO kasus Narkoba yang sempat kabur dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, kembali ditangkap. (Ist/Lapas Natkotika kelas IIA Pangkalpinang) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktur Ditkrimum Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Budi Hermawan, Jumat (10/6/2022) menyatakan, selama pelarian, Ruslim (28) kembali melakukan tindak pidana pencurian di sejumlah tempat berbeda.

 
"Dalam hasil interogasi terhadap pelaku (Ruslim -red) mengaku melakukan tindak pidana pencurian berat (Curat) satu unit Handphone Pocopon, dengan LP/B-177/V/2022/ Res Bangka Tengah, Tanggal 5 Mei 2022," kata Budi Hermawan kepada Bangkapos.com, siang tadi.

Kemudian, pidana pencurian lainya dilakukan di lokasi (TKP) Kolong Kelubi Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah. Ketika itu Ruslim melakukan pencurian 1 unit HP Vivo Y125 warna biru.


"Selanjutnya TKP Desa Guntung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, melakukan pencurian 1 unit SPM Honda Karisma, Barang Bukti (BB) diamankan dari saudara Tamrin karena dijual seharga Rp750.000," ujarnya.


Tidak berhenti disitu, kata Budi Hermawan, terdapat beberapa lokasi yang menjadi tempat aksi pencurian dilakukan Narapidana Ruslim.


Seperti di TKP Sumur 7 Kecamatan Koba Kabupatem Bateng, Ruslim melakukan pencurian 1 unit HP Vivo V 2026 warna biru, yang dijual seharga Rp 400.000.


"Selanjutnya TKP Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bateng, ia melakukan pencurian 1 unit HP Hot 9 Play dan 1 unit HP Vivo dijual seharga 400.000," katanya.


Budi memastikan, Tersangka Ruslim,  merupakan resedivis Curanmor, LP Polres Bangka Tengah dan pernah menjalani hukuman di Lapas Bukitsemut Sungailiat selama 1,6 tahun, sejak 2016 hingga 2018. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved