Pria Tua Nikahi Gadis ABG 16 Tahun yang Dikenal via FB, Ayah Wali Nikah Diusir, Fakta Lain Terungkap

Pria Tua Nikahi Gadis ABG 16 Tahun yang Dikenal via FB, Ayah Wali Nikah Diusir, Fakta Lain Terungkap

Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Ilustrasi gadis ABG yang menikah dengan pria berusia 50 tahun 

"Keduanya ini sudah sempat keluar bersama, tapi karena pihak perempuan meminta kalau mau menikah harus mengurus dulu status dengan istrinya tersebut (akhirnya tidak jadi)," katanya seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, lanjut dia, pihak keluarga perempuan juga mempertimbangkan usia yang masih di bawah umur.

“Selain karena viral, hal yang paling utama adalah perempuan di bawah umur. Keluarga perempuan juga menanyakan status si laki-laki karena masih beristri,” ucap Nugrahaningrum.

Pernikahan gadis ABG dengan pria tua berusia 50 tahun jadi perbincangan
Pernikahan gadis ABG dengan pria tua berusia 50 tahun jadi perbincangan (ist/ Tribun Medan)

Ia mengaku telah memberikan sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang risiko anak di bawah umur menikah hingga akhirnya pihak keluarga setuju untuk membatalkan.

Pihaknya saat ini masih mendampingi perempuan berusia 16 tahun tersebut.

"Kita lakukan pendampingan. Rencananya ada pendidikan non formal untuk mereka sehingga ada kegiatan dan keterampilan, sehingga tidak fokus untuk segera menikah,” ucapnya.

Baca juga: INILAH Heinrich, Pria Tua Warga Bern yang Selamatkan Adik Eril Anak Ridwan Kamil di Sungai Aaree

Nugrahaningrum mengatakan, tanggal pernikahan sebenarnya sudah ditentukan sebelum viral di media sosial.

“Sebelumnya mereka ini sudah menetapkan tanggal pernikahan yaitu tanggal 4 Juni 2022,” ujar Nugrahaningrum.

Lapor Polisi

Orangtua gadis 16 tahun, Hartini menemukan fakta lain soal istri dari pria 50 tahun itu.

"Dia mengaku ke anak saya sudah cerai, selama 13 tahun tidak diurus (istrinya). Kenyataannya istrinya di Taiwan. Saya suruh lapor saja, saya pengen keadilan," ujar Hartini

Anaknya diduga telah melakukan nikah siri dengan pria yang berprofesi sebagai kepala dusun di Ngawi tersebut.

Hartini sendiri tak dapat mengawasi langsung karena saat ini tinggal di Aceh.

Mantan suaminya yang semestinya menjadi wali nikah anaknya, kata dia, justru diusir dari ruangan akad nikah yang disebut berlangsung pada 4 Juni lalu itu.

"Pernikahanya hari Sabtu, 4 Juni. Bapaknya itu ikut datang, tapi disuruh keluar. Tahu-tahu masuk ke lokasi sudah sah-sah gitu, ya saya tidak terimalah," tuturnya.

Baca juga: Sempat Diajak Kerja Halal, Gadis ABG Ini Dipesan Om-om dan Dibawa ke Polisi, Fakta Kelam Terungkap

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya membenarkan adanya laporan dari keluarga mempelai perempuan tersebut.

Namun ia menyatakan masih akan memproses laporan terlebih dulu.

"Ini masih proses, kita laksanakan proses dulu," ucapnya.

(*/ Tribun-Medan)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved