Inilah Jadwal dan Zonasi PPDB Jenjang TK/SD dan SMP hingga SMU di Wilayah Babel

jenjang SMP yang dibuka tanggal 16 sampai 21 Juni 2022. Sementara SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
bekasi.tribunnews.com
ilustrasi PPDB 2022 

BANGKAPOS.COM- Bagi anda yang pengen mengetahui informasi mengenai penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 di wilayah Bangka Belitung, bisa melihat jadwalnya ini.

Berdasarkan data jadwal yang dihimpun bangkapos.com, PPDB TK/SD telah dimulai pada Senin (6/6/2022) ini.

Selanjutnya menyusul jenjang SMP yang dibuka tanggal 16 sampai 21 Juni 2022.

Sementara SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023 di Provinsi Bangka Belitung dibuka pendaftaran pada 20 Juni 2022 mendatang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Waspada mengatakan, PPDB untuk tiga jenjang pendidikan akan dimulai pada Juni 2022 ini.

Di mana pendaftaran untuk jenjang pendidikan TK dan SD akan dilaksanakan selama satu pekan, terhitung sejak tanggal 6-11 Juni.

“Sedangkan jenjang SMP dilakukan selama enam hari, dimulai pada tanggal 16 sampai 21 Juni 2022,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (30/5/2022).

Waspada menerangkan, pelaksanaan PPDB nantinya juga masih mengacu kepada tahun-tahun sebelumnya.

PPDB menggunakan sistem dalam jaringan atau daring alias online yang dapat diakses melalui gawai ataupun telepon pintar pada laman ppdb.pangkalpinangkota.go.id.

Selain menggunakan metode online, PPPD juga tetap dapat dilakukan secara offline atau mendatangi langsung sekolah yang hendak dituju, namun untuk jenjang TK. Dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

“PPDB ini menggunakan sistem online dan offline. PPDB online ini berlaku untuk jenjang SD dan SMP, sedangkan offline hanya berlaku untuk jenjang TK saja,” terang Waspada.

Menurutnya, dalam pelaksanaan PPDB ini pihaknya mengacu kepada peraturan yang berlaku.

Pemerintah Kota Pangkalpinang ingin memberikan kesempatan yang merata kepada semua masyarakat terutama anak-anak usia sekolah untuk memperoleh layanan PPDB non-diskriminatif dan berkeadilan, transparan dan akuntabel.

Non-diskriminatif dimaksudkan semua masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan suku, agama, ras dan gender.

Terkecuali pada sekolah tertentu yang melayani peserta didik dengan kelompok gender atau agama tertentu.

“Kita juga transparan, PPDB ini bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat begitu juga orang tua calon peserta didik. Hasilnya maupun prosedurnya juga bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kendati begitu kata Waspada, untuk PPDB pada sekolah swasta pihaknya mengimbau agar sekolah mematuhi peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Bagi sekolah swasta yang telah menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) dilarang melakukan pungutan biaya pendaftaran.

Begitu pula dengan pendaftaran untuk di sekolah negeri dari jenjang TK hingga SMP dipastikan gratis tanpa ada uang pungutan atau biaya pendaftaran.

Walaupun demikian, penerimaan calon peserta didik baru tetap harus mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan ada beberapa peraturan yang berlaku.

Untuk calon peserta didik baru jenjang TK paling rendah empat tahun dan paling tinggi lima tahun untuk kelompok A dan paling rendah lima tahun dan paling tinggi enam tahun untuk kelompok B.

Jenjang SD harus memenuhi persyaratan usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Di mana dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru SD yang berusia tujuh tahun.

Sedangkan SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas enam SD atau bentuk lain yang sederajat.

“Untuk panitia PPDB nanti kita yang akan menentukan, untuk tingkat sekolah nantinya kepala sekolah yang akan menentukan sendiri,” kata Waspada.

Jadwal PPDB Pangkalpinang 2022 TK / SD / SMP

Berikut jadwal pelaksanaan PPDB jenjang TK, SD dan SMP di Pangkalpinang :

Pendaftaran : TK dan SD tanggal 6-11 Juni 2022. SMP tanggal 16-21 Juni 2022.

Verifikasi :  TK dan SD tanggal 13-18 Juni 2022. SMP 22-28 Juni 2022.

Pengumuman : Tanggal 29 Juni 2022.

Daftar ulang : Tanggal 30 Juni sampai 5 Juli 2022.

Sistem Zonasi Tahun Ini Lebih Fleksibel

Selain itu, Plt. Kadindik Pangkalpinang Waspada mengatakan, penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 ini tetap sama seperti tahun 2021 lalu.

Menurutnya PPDB tahun ini tetap menggunakan empat jalur yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua dan jalur prestasi.

"Masih sama tidak ada yang berubah, tahun ini kita menggunakan empat jalur," kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (30/5/2022).

Untuk PPDB jalur zonasi TK, SD dan SMP dibagi menjadi enam wilayah.

Rinciannya, zona satu yakni Kecamatan Rangkui.

Zona dua Kecamatan Girimaya.

Zona tiga Kecamatan Bukit Intan,.

Zona empat Kecamatan Gerunggang dan Taman Sari.

Sementara zona lima mencakup Kecamatan Gabek dan terakhir zona enam adalah Kecamatan Pangkalbalam.

Di mana calon peserta didik hanya bisa mendaftar hanya satu zona saja, akan tetapi khusus calon siswa yang berada di zona empat hanya dapat memilih satu sekolah dalam zona tersebut.

Sedangkan calon peserta didik yang berada di Kecamatan Gabek dan Taman Sari diberikan keleluasaan mendaftar di SMPN 9 Pangkalpinang.

Begitu pula dengan mereka yang berada di Kecamatan Bukit Intan dan Rangkui juga diberikan keleluasaan untuk mendaftar di SMPN 8.

Tak Dipungut Biaya

PPDB tahap pertama dimulai 20 Juni 2022 dan PPDB tahap kedua 28 Juni 2022 tanpa dipungut biaya.

Kemudian dasar hukum pelaksaan PPDB, berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 8 tahun 2022, tentang pedoman penerimaan peserta didik baru pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan Provinsi Babel.

Aturan turunan, petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru SMA dan SMK tahun 2022/2023 nomor 420/059/I/Dindik tanggal 12 Mei 2022.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Ervawi mengatakan, untuk tahun ini terdapat beberapa jalur yang dapat ditempuh peserta didik untuk masuk ke SMA/SMK.

"Seperti, jalur PPDB SMA, afirmasi disiapkan 20 persen, prestasi 5 persen luar zonasi, zonasi 70 persen, dan mutasi 5 persen.

Kemudian, jalur PPDB SMK afirmasi 15 persen, reguler 80 persen, 10 persen terdekat, 10 persen luar wilayah dan mutasi 5 persen," kata Ervawi kepada Bangkapos.com, Senin (3/5/2022) di tempat kerjanya.

Ervawi mengatakan, untuk PPBD tahun ini, terdapat kebijakan baru, terutama untuk jalur zonasi yang dilakukan evaluasi oleh Dinas Pendidikan Babel dan telah mendapatkan dukungan dari anggota komisi IV DPRD, PGRI dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah.

"Untuk zonasi ini mendapat evaluasi, karena peraturan menteri kadang tidak sesuai dengan di daerah kita. Tetapi tahun ini kita sesuaikan dengan daerah, karena di kota besar itu sekolahnya dekat-dekat, sedangkan di kita jauh-jauh jaraknya berbeda geografisnya," katanya.

Dikatakan Ervawi, untuk PPDB SMA jalur zonasi mendapatkan tambahan dengan memperhitungkan domisili tempat tinggal, jarak, kelurahan, atau desa calon peserta didik dengan satuan pendidikan mengacu pada zona.

"Zona satu 60 persen, zona dua 25 persen, zona tiga 15 persen. Lalu memperhitungkan rata-rata nilai raport mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA dan IPS dari semester 1 sampai dengan 5, akreditasi sekolah asal serta piagam prestasi akademik dan non akademik," lanjutnya.

Dia mengakui kondisi geografis di Babel yang berbeda dengan daerah lain, sehingga jalur zonasi harus dapat menyesuaikan kondisi daerah.

"Kita tidak mengukur lagi dari sekolah ke rumah peserta, tetapi dengan menggunakan radius kelurahan, kita tidak ingin anak kita tidak dapat sekolah karena jalur zonasi. Semua harus terjangkau dengan pembagian zona mencapai tiga zona," tegasnya

Ervawi menambahkan, untuk jalur afirmasi PPDB SMA peserta dapat menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan terdaftar dalam aplikasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

"Jalur ini diperuntukan untuk keluarga kurang mampu, anak penyandang disabilitas pada sekolah inklusi, mengutamakan siswa yatim piatu dengan memperhitungkan jarak terdekat," terangnya.

Lebih jauh, Ervawi, mengatakan untuk dokumen yang dibutuhkan dalam PPDB, seperti kartu keluarga (semua jalur). Kartu KIP/KKS/surat keterangan DTKS (khusus jalur afirmasi).

Dilanjutkan, surat keterangan prestasi akademik ranking 1-5 juara umum kelas pararel dari sekolah asal (khusus jalur prestasi SMA).

Piagam prestasi akademik/non akademik (khsus jalur prestasi SMA) dan surat pindah tugas orang tua (khusus jalur mutasi).

PPDB SMA/SMK Provinsi Babel

Jalur Pendaftaran SMA
* Zonasi
* Mutasi
* Prestasi
* Afirmasi

Jalur Pendaftaran SMK
* Reguler
* Mutasi
* Afirmasi

PPDB Tahap Pertama

Jalur Afirmasi SMA/SMK dan Prestasi SMA
* Pendaftaran tanggal 20, 21, 22 Juni 2022
* Verifikasi dan Validasi tanggal 20, 21, 22, 23 Juni 2022
* Pengumuman tanggal 28 Juni 2022
* Daftar Ulang tanggal 11-13 Juli 2022.

PPDB Tahap Kedua

Jalur mutasi SMA/SMK, Zonasi SMA dan Reguler SMK
* Pendaftaran tanggal 28 Juni-1 Juli 2022
* Verifikasi dan Validasi tanggal 28 Juni-1 dan 4 Juli 2022
* Pengumuman tanggal 7 Juli 2022
* Daftar Ulang tanggal 11-13 Juli 2022.

Layanan informasi dan pengaduan
0853 8077 8891 dan https://pppd.babelprov.go.id

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved