Pilkada Bangka 2025
Breaking News: Putusan MK Menolak Semua Gugatan Pemohon PHPU Pilkada Ulang 2025 Kabupaten Bangka
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi membacakan putusan/ketetapan terhadap gugatan PHPU 2025
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA — Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi membacakan putusan/ketetapan terhadap gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2025 Kabupaten Bangka.
Putusan/ketetapan tersebut dibacakan saat sidang terbuka yang disiarkan secara langsung di Kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (29/9/2025) sekira pukul 13.30 WIB.
Perkara dengan nomor 332, 333, 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digugat oleh tiga paslon tersebut dinyatakan ditolak oleh majelis hakim.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait satu berkenaan dengan permohonan pemohon nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan nomor 333/PHPU .BUP-XXIII/2025 tidak jelas atau kabur atau obscure,” kata Suhartoyo, hakim MK saat mengucapkan putusan.
Lalu, yang kedua yakni mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan dugaan hukum pemohon perkara nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025
Tiga, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait 1 untuk selain dan selebihnya.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon nomor perkara 332, 333, 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucapnya
Demikianlah hasil putusan Mahkamah Konstitusi RI terhadap gugatan PHPU 2025 Kabupaten Bangka dapat dikatakan ditolak.
“Demikian pengucapan untuk tiga nomor (perkara-red) PHPU, salinan putusan selanjutnya akan segera dikirim setelah pengucapan putusan selesai atau selambat-lambatnya tigas hari setelah persidangan ini ditutup,” kata Suhartoyo.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
Momen HUT ke-80, PMI Kabupaten Bangka Tegaskan Darah Gratis, Masyarakat Tak Perlu Resah |
![]() |
---|
Polres Bangka Sisir Sungailiat, Pastikan Malam Kondusif Tanpa Knalpot Brong dan Miras |
![]() |
---|
Peserta Didik Paket C di Kabupaten Bangka Dilatih Skil Menjadi Barista |
![]() |
---|
Nasib 906 Honorer Non-Database di Bangka Masih Menggantung, Khawatir Diberhentikan Desember 2025 |
![]() |
---|
Damkar Bangka Berjibaku Padamkan Api dari Gulungan Kabel Wifi Terbakar di Parit Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.