Pilkada Bangka 2025

Breaking News: Putusan MK Menolak Semua Gugatan Pemohon PHPU Pilkada Ulang 2025 Kabupaten Bangka

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi membacakan putusan/ketetapan terhadap gugatan PHPU 2025

|
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Hendra
(Ist/Tangkapan layar kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI)
PUTUSAN PHPU BANGKA- Suhartoyo, ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI saat memimpin sidang pembacaan/ketetapan PHPU 2025 Kabupaten Bangka, Senin (29/9/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi membacakan putusan/ketetapan terhadap gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2025 Kabupaten Bangka.

Putusan/ketetapan tersebut dibacakan saat sidang terbuka yang disiarkan secara langsung di Kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (29/9/2025) sekira pukul 13.30 WIB.

Perkara dengan nomor 332, 333, 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digugat oleh tiga paslon tersebut dinyatakan ditolak oleh majelis hakim.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait satu berkenaan dengan permohonan pemohon nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan nomor 333/PHPU .BUP-XXIII/2025 tidak jelas atau kabur atau obscure,” kata Suhartoyo, hakim MK saat mengucapkan putusan.

Lalu, yang kedua yakni mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan dugaan hukum pemohon perkara nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025

Tiga, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait 1 untuk selain dan selebihnya.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon nomor perkara 332, 333, 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucapnya

Demikianlah hasil putusan Mahkamah Konstitusi RI terhadap gugatan PHPU 2025 Kabupaten Bangka dapat dikatakan ditolak.

“Demikian pengucapan untuk tiga nomor (perkara-red) PHPU, salinan putusan selanjutnya akan segera dikirim setelah pengucapan putusan selesai atau selambat-lambatnya tigas hari setelah persidangan ini ditutup,” kata Suhartoyo.

 (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved