Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus Juli 2022, Bayar Iurannya Menyesuaikan Gaji
Perubahan tersebut adalah terkait kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang akan dihapus dan digabung jadi kelas standar mulai Juli 2022
BANGKAPOS.COM - Akan ada perubahan terkait pelayanan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Perubahan tersebut adalah terkait kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang akan dihapus.
Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan digabung menjadi kelas standar.
Program ini akan mulai dijalankan pada Juli 2022 ini.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Sedangkan besaran iurannya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial.
Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/6/2022).
Asih menjelaskan, DJSN saat ini tengah menghitung besaran iuran dengan data-data klaim.
Perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.
Dengan simulasi yang dilakukan, diharapkan akan menghasilkan jumlah yang sesuai dan memenuhi prinsip asuransi sosial.
Belum ada jumlah pasti yang dihasilkan dari simulasi tersebut.
Baca juga: Inilah Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
Asih pun membantah kabar besaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp75.000.
"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," ucapnya.
Setelah mendapat jumlah iuran yang disepakati, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220102-ilustrasi-kelas-rawat-inap-bpjs-kesehatan.jpg)