BPJS Kesehatan
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Tidak Berubah Hingga 2024
Pemerintah sedang menyiapkan Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk pasien peserta BPJS Kesehatan.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Tarif iuran Pemerintah hingga saat inj masih memberlakukan tarif iuran BPJS Kesehatan sesuai skema kelas 1, 2 dan 3.
Pemerintah masih mengkaji skema baru tarif iuran BPJS Kesehatan seiring rencana perubahan standar perawatan pasien menjadi satu kelas.
Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk pasien peserta BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti
mengisyaratkan sampai tahun 2024 besarannya tidak akan naik
Baca juga: Inilah 6 Tahapan KRIS, Juli 2022 Sejumlah Rumah Sakit Stop Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan
Ali Ghufron mengatakan, program KRIS tersebut memang rencananya akan diuji coba pada tahun 2022 ini.
Namun kata Ali Ghufron, saat ini proses standarisasi kelas masih dalam perumusan konsep.
"Apakah cukup dengan 12 kriteria fisik atau lebih ke arah esensial seperti akses dokter dan obat. Maka, DPR Komisi IX mendesak untuk adanya penyamaan definisi dan kriteria serta roadmap pentahapan yang lebih rinci," kata Ali Ghufron dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/6/2022).
Soal besaran iuran BPJS Kesehatan, ia mengisyaratkan sampai tahun 2024 besarannya tidak akan naik.
Ghufron menjelaskan, pada dasarnya prinsip asuransi kesehatan sosial adalah saling tolong menolong.
Ghufron menjabarkan, pada peserta yang memiliki gaji atau upah diterapkan besaran iuran sebanyak 5 persen.
Adapun, jumlah tersebut akan dipotong sebanyak 1 persen dari pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja.
Batas tertinggi penghasilan pekerja dijadikan dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan adalah Rp 12 juta.
Sedangkan batas terendahnya mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) kabupaten atau kota.
"Di Indonesia, penghitungan iuran ini berlaku menggunakan patokan pendapatan gaji maksimal Rp 12 juta.
Mereka yang gajinya tinggi dihitung maksimal 5 persen dari Rp 12 juta. Tentu ini tidak terlalu beda dengan mereka yang bergaji di bawahnya," terang dia.
Baca juga: Inilah Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
Sedangkan untuk iuran ibu rumah tangga atau lansia yang tidak bekerja akan dibayarkan pemerintah pusat atau daerah. Hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat, peserta tersebut masuk kategori miskin atau tidak mampu dan memenuhi syarat masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Bakal Disesuaikan dengan Gaji Peserta
Pemerintah sedang menyiapkan Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk pasien peserta BPJS Kesehatan.
Jika program ini sudah diberlakukan, layanan kelas 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan akan dihapus. Layanan kelas perawatan pasien akan dilebur menjadi satu.
Rencananya, program KRIS akan diterapkan mulai Juli 2022. Targetnya tahun 2024 seluruh rumah sakit sudah menerapkan KRIS.
Tahap awal pemberlakuan KRIS diterapkan di sejumlah rumah sakit yang sudah memenuhi standar layanan KRIS sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Muncul pertanyaan soal tarif iuran BPJS Kesehatan jika KRIS sudah diberlakulan.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih dibahas.
Muncul skema, nantinya tarif iuran akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih dilansir dari Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim. Selain itu, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.
Asih membeberkan saat ini pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran. Tujuannya, untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.
Asih menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran nantinya dipatok sekitar Rp 75.000.
"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.
Berdasarkan keterangan Asih, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.
Nantinya, kata Asih, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," ucap dia.
Dalam penerapannya nanti, Asih memaparkan kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien akan diberlakukan bertahap.
"(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tutup Asih.
(Kompas.com/Agustinus Rangga Respati)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220204-bpjs-kesehatan.jpg)