410.000 Honorer Belum Diangkat, Kemenpan RB Menduga Banyak Tenaga Honorer Tak Terdata di Daerah
Kemenpan RB menduga, di luar THK II masih banyak tenaga honorer yang tidak terdata lantaran pemerintah daerah telah memutuskan pengangkatan sendiri.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -
Tahun 2022 jumlah tenaga honorer yang tercatat di Kemenpan RB diperkirakan masih tersisa sekitar 410.000 orang.
Para pegawai non-ASN tersebut berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK II), termasuk di dalamnya tenaga honorer guru sekolah negeri dan swasta.
Namun Kemenpan RB menduga, di luar THK II ini masih banyak tenaga honorer yang tidak terdata lantaran pemerintah daerah telah memutuskan pengangkatan sendiri.
"Walaupun sudah dilarang sejak tahun 2005, mengangkat pegawai-pegawai yang non-ASN atau non-PNS. Jadi sebetulnya, PR ini masih ada. Memberikan afirmasi-afirmasi setiap tahun terhadap tenaga honorer ternyata belum menyelesaikan masalah kita," ungkap Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni melalui tayangan YouTube Kementerian PAN-RB, dikutip pada Selasa (14/6/2022).
Baca juga: 3 Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022, 2 Kategori Ini Tak Perlu Lagi Ikut Tes
Alex Denni mengungkapkan, pemerintah mempunyai pekerjaan rumah (PR) untuk mengurangi jumlah tenaga honorer hingga November 2023.
Pada 2005, lanjut Alex, sebanyak lebih dari 800.000 tenaga honorer diangkat menjadi pegawai pemerintahan tanpa melalui tes.
"Jadi, kalau kita lihat pekerjaan rumah kita tentang tenaga honorer ini itu sudah berlarut-larut sejak tahun 2005, bahkan sudah pernah diangkat lebih dari 860.000 tenaga honorer tanpa tes. Waktu itu untuk menjadi PNS," kata Alex.
Pada tahun itu juga, ada 60.000 tenaga honorer tidak memenuhi kriteria. Namun, ujar Alex, trennya tenaga honorer semakin meningkat hingga mencapai 600.000.
Oleh sebab itu, kali ini, pemerintah meminta kepada para tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CPNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bahkan, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun dengan menurunkan batas nilai persentase kelulusan (passing grade).
"Walaupun sudah diberikan kesempatan dengan menurunkan passing grade misalnya, tetapi khawatirnya passing grade diturunkan yang lulus juga bukan tenaga honorer atau bukan tenaga-tenaga yang selama ini sudah bekerja di sana. Bahkan, menurunkan passing grade dari waktu ke waktu ini tentu saja bisa menurunkan kualitas guru kita secara nasional dari waktu ke waktu," jelasnya.
Pemerintah buka penerimaan PPPK guru 2022
Sebelumnya Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan tahun 2022 tidak ada seleksi CPNS.
Kemenpan RB tahun ini hanya membuka penerimaan PPPK dan CPNS khusus sekolah kedinasan.
Baca juga: Berapa Gaji PPPK? Ini Bedanya dengan PNS soal Hak dan Sistem Pengangkatan
Kabar terbaru dari Kemenpan RB, pada tahun 2022 ini, pemerintah akan kembali membuka pengadaan PPPK guru.
Ada tiga kategori pelamar yang diprioritaskan untuk mengikuti seleksi PPPK guru, yakni pelamar I, II, dan III.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim mengatakan seleksi PPPK 2022 akan memberikan peluang besar bagi guru hononer yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2021 dengan ketentuan tertentu.
"Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021," jelas Nadiem Makarim, dilansir dari laman resmi Kemendikbud (6/6/2022).
Pada seleksi ASN PPPK 2021, sebanyak 193.954 guru dinyatakan lulus namun tidak mendapatkan formasi.
Ratusan ribu peserta inilah yang akan mendapatkan peluang besar dan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK 2022.
Tidak perlu tes lagi
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, guru honorer yang lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 (prioritas I) dapat mengkuti PPPK 2022 tanpa mengikuti tes.
Ketentuan itu sebagaimana tertulis dalam pasal 32, yang berbunyi sebagai berikut:
"Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021," tulis PermenPANRB, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kemenpan RB Tegaskan Soal Kepastian Tes CPNS 2022 dan Nasib Honorer
Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.
Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.
Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.
Penempatan penugasan tenaga pendidik
Masih dari sumber yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengatakan, pelamar prioritas wajib mendaftarkan diri di sekolah tempat mereka bertugas.
"Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki," tuturnya.
Akan tetapi, jika sekolah tempat mereka bertugas tidak membutuhkan tenaga pendidik yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia.
“Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK,” imbuh Iwan.
Penempatan penugasan pelamar prioritas tersebut sebagaimana tertulis PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 pasal 33.
Urutan prioritas seleksi PPPK 2022
Masih mengacu pada PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, pelamar PPPK 2022 dibagi menjadi dua kategori, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Adapun urutan bagi pelamar prioritas terbagi ke dalam 3 kategori, di antaranya:
1. Pelamar prioritas I
- Tenaga Honorer Kategori (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
2. Pelamar prioritas II
Seluruh THK-II yang tidak ada hubungannya dengan seleksi PPPK 2021.
3. Pelamar prioritas III
Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
Selain ketiga prioritas tersebut, terdapat pelamar umum yang dibedakan ke dalam dua kelompok, sebagai berikut:
Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan
Pelamar yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pemda harus berani usul formasi PPPK guru
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022, secara virtual, Kamis (9/6/2022).
Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).
“Kita ingin pemda berani untuk mengusulkan formasi guru. Kita akan perjuangkan karena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM kita menuju Indonesia Maju seperti yang dicita-citakan,” kata Alex.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan mekanisme penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022.
Pemenuhan kebutuhan diutamakan pada pelamar prioritas I, dimana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, guru non-ASN di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swasta,” terangnya.
Selanjutnya jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh pelamar prioritas II (THK-II) dan prioritas III (guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun).
Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi pelamar umum.
Iwan menjelaskan formasi tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda untuk tahun 2022.
Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan pemda yang tidak yakin apakah formasi yang sudah diajukan di 2021 akan hangus atau tidak.
“Kami menegaskan tidak. Artinya formasi guru ASN-PPPK tahun 2021 yang masih tersisa sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan di tahun 2022,” tegas Iwan.
Saat ini total formasi yang sudah diajukan pemda (termasuk guru agama) untuk tahun 2022 ada sebanyak 343.631. Artinya jumlah ini baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada.
Iwan menuturkan, kunci keberhasilan pengadaan PPPK guru adalah adalah adanya formasi yang diajukan oleh pemda.
“Jadi ini bukan hanya pemenuhan secara kepegawaian, tetapi juga layanan yang diberikan atas pendidikan yang bisa dijangkau seluruh masyarakat sehingga SDM kita bisa berkembang dengan lebih baik,” pungkas Iwan.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Alinda Hardiantoro)