Berapa Gaji PPPK? Ini Bedanya dengan PNS soal Hak dan Sistem Pengangkatan
Perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada pengangkatan, hak dan besaran gaji.
BANGKAPOS.COM - Ada tiga hal yang membedakan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perbedaan tersebut menyangkut pengangkatan, hak dan besaran gaji.
Status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PNS maupun PPPK kemudian disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tentang status ASN ini seiring keputusan Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Baca juga: Inilah 4 Jenis Honorer yang Akan Diseleksi Jadi PNS dan PPPK, Sisanya Jadi Tenaga Outsourcing
Meski sama-sama bagian dari ASN, namun PNS dan PPK memiliki sejumlah perbedaan di antaranya dari pengangkatan serta gaji dan pendapatan.
Berikut ini adalah perbedaan PNS dan PPPK, dikutip dari Kompas.com:
1. Pengangkatan
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.
Sedangkan PPPK, Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian dengan jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU.
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
2. Perbedaan hak
PNS memperoleh sejumlah hak, seperti:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi
Dalam hal ini PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.
Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU ASN serta Pasal 75 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.