Segini Gaji Kades dan Tunjangannya, Pantes Banyaknya Bakal Calon yang Daftar Sudah Kayak Siswa PPDB

Segini Gaji Kades dan Tunjangannya, Pantesan Jumlah Bakal Calon yang Daftar Sudah Kayak Siswa PPDB

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
aceh tribunnews
Ilustrasi gaji kades dan tunjangannya 

"Kita paling banyak dibanding Pilkades di Kabupaten lain, ini setara Pilkada. Kami harap berjalan dengan lancar dan tertib serta menghasilkan kades yang berbobot," ungkapnya.

Dinas Sosial Bangka Barat sudah menganggarkan Rp3 miliar untuk Pilkades 2022.

Dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 dan digunakan untuk keperluan logistik dan honor panitia di 55 desa yang melaksanakan Pilkades.

"Anggaran untuk Pilkades serentak ini sesuai dokumen pelaksanaan anggaran (DPA-red) sebesar Rp3 miliar dari APBD. Dana tersebut digunakan keperluan logistik pilkades dan honor panitia pelaksana," kata Idza Fajri, Rabu (15/6/2022).

Lantas, berapa sesungguhnya gaji kades/ kepala desa?

Gaji kepala desa / kades

Gaji kepala desa / kades diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa).

Pun sama halnya dengan penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," demikian bunyi Pasal 81 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Baca juga: Pria ini Resign Meski Punya Gaji Rp 541 Juta per Bulan, Alasannya Hanya karena Bosan

Untuk sekretaris desa, besaran gaji / penghasilan tetapnya paling sedikit Rp 2.224.420, setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Sementara itu, perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap / gaji paling sedikit Rp 2.022.000, setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

"Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," bunyi Pasal 81 ayat (3).

Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.

Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved