Kemungkinan Cair Juli 2022, Segini Besaran Gaji ke-13 PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan

Gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru pada awal atau pertengahan Juli 2022

Editor: Alza Munzi
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi gaji ke-13 PNS 

BANGKAPOS.COM - Pembayaran gaji ke-13 masuk dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 PNS.

Gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Diperkirakan gaji ke-13 akan cair pada awal atau pertengahan Juli 2022.

Berikut gaji pokok dan tunjangan yang diterima PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan gaji ke-13 nanti.

Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved