Berita Pangkalpinang

Ningsih Khawatir Gaji Bulanan Berkurang dari Skema Baru Iuran BPJS Kesehatan, Layanan Jadi Berbeda

Ningsih (34) khawatir gaji bulanannya berkurang bila besaran iuran BPJS Kesehatan dengan mekanisme terbaru. 

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Kantor BPJS Kesehatan Kota Pangkalpinang, Kami (21/4/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ningsih (34) khawatir gaji bulanannya berkurang bila besaran iuran BPJS Kesehatan dengan mekanisme terbaru. 

Pasalnya dia merasa bisa saja potongan iuran akan lebih banyak dari sebelumnya, hal ini tentu memberatkan, apalagi Ningsih menerima gaji bulanan yang tidak sampai dari upah minimun regional (UMR). 

"Kalau potongan lebih banyak, upah yang diterima pekerja bisa saja menjadi berkurang, sementara biaya hidup saat ini semakin naik," keluh ibu dari dua orang anak ini, Kamis (16/6/2022) kepada Bangkapos.com

Namun memang mengenai wacana besaran iuran dipotong sesuai besaran gaji ini belum terlalu dipahaminya, sebab selama ini langsung BPJS Kesehatan dibayar perusahaan,

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Mulai Juli 2022, BPJS Pangkalpinang Tunggu Pembahasan Uji coba

Baca juga: Soal Iuran Potongan Sesuai Gaji, Ombudsman Soroti Ketimpangan Pelayanan BPJS dengan Asuransi Mandiri

Sekadar informasi, iuran BPJS dipotong dari gaji bulanan dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh Pekerja Penerima Upah. 

Tidak hanya itu, warga berdomisi di Kota Pangkalpinang ini tidak setuju dengan aturan terbaru itu, sebab bisa saja akan mengundang kecemburuan sosial. 

"Saya tidak setuju, mengapa harus ada perbedaan tarif berdasarkan besaran gaji, artinya ada kecemburuan sosial antara yang gaji kecil dengan gaji besar, yang gaji besar juga merasa keberatan karena potongan lebih besar. Tak hanya itu, dengan biaya yang berbeda-beda ini, dia khawatirkan mempengaruhi layanan kesehatan yang diterima peserta. Nanti yang gaji kecil, layanan tidak memadai, berbeda dengan yang bayar tinggi nanti dapat layanan lebih baik," ungkap Ningsih.

Sementara itu, Doni (26) tak begitu paham mengenai potongan gaji terkait iuran BPJS Kesehatan miliknya selama ini. 

"Biasa nerima gaji UMR, langsung dipotong kantor yang iuran BPJS Kesehatan. Tapi kalau ada wacana begitu ya semoga juga layanan diberikan tidak berbeda sebabkan orang ada gaji besar dan ada gaji kecil juga, nanti takutnya beda," katanya. 

Dinkes Belum Terima Surat Edaran

Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Hermain mengatakan mengenai wacana skema baru iuran BPJS Kesehatan bagi PPU. 

"Belum menerima surat edaran kalau yang baru itu. Tapi memang pekerja ada potongan gaji untuk iuran sesuai dengan Perpres yang ada," ujar Hermain, Kamis (16/6/2022). 

Besaran iuran BPJS Kesehatan mengacu pada perpres 82 tahun 2018 dan perpres 64 tahun 2020 masih berlaku. 

Untuk peserta pekerja penerima upah iurannya dipotong sebesar 5 persen dari gaji yang diterima setiap bulan, dimana 1 persen dibayar oleh pekerja dan 4  persen dibayarkan oleh pemberi kerja.  

"Skema baru saya belum tahu, kalau skema yang berlaku saat ini sudah ada aturan. Kalau nanti ada skema baru dan bila sudah terima edaran, kami dinkes biasa diajak BPJS Kesehatan untuk mensosialisasikan ini. Pelayanan itu nanti sesuai standart, nanti ke depan bakal tidak pakai kelas 1, 2 atau 3 lagi, tapi kelas standart itu masih dalam pembahasan, belum final. Kita tunggu saja nanti jelasnya gimana," katanya. 

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved