Berita Pangkalpinang

Ningsih Khawatir Gaji Bulanan Berkurang dari Skema Baru Iuran BPJS Kesehatan, Layanan Jadi Berbeda

Ningsih (34) khawatir gaji bulanannya berkurang bila besaran iuran BPJS Kesehatan dengan mekanisme terbaru. 

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Kantor BPJS Kesehatan Kota Pangkalpinang, Kami (21/4/2022). 

Ombudsman Soroti Ketimpangan Pelayanan BPJS 

Peserta dari kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) akan dikenakan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan sesuai gaji yang diterima setiap bulan. 

Besaran iuran BPJS bagi para PPU dari penyelenggara negara seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta ini sebesar 5 persen dari gaji. 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan terkait besaran iuran, sebenarnya telah diatur dan bagi PPU nominalnya telah disesuaikan dengan jumlah gaji yang sudah diatur dalam PP 64 Tahun 2020. 

"Untuk saat ini, peserta dengan kategori BPU, BP, dan PBI nominal iuran ditentukan berdasarkan kelas perawatan yang diterima oleh peserta. Jadi ini sudah berjalan baik-baik saja secara kebijakan, telah mencerminkan kesesuaian besaran iuran dengan unsur gaji dan pelayanan manfaat BPJS Kesehatan," ungkap Yozar, Kamis (16/6/2022). 

Baca juga: Skema Baru Iuran BPJS Kesehatan, Pekerja Penerima Upah Rp 12 Juta dan Rp 100 Juta Dipotong Sama

Baca juga: INILAH 3 Pilihan Iuran BPJS Kesehatan Untuk Pekerja Informal atau Peserta Mandiri

Namun dari sisi Ombudsman, banyak menerima pengaduan dalam tataran pelaksanaannya, misalnya ketimpangan pelayanan BPJS dengan asuransi mandiri, biasanya ketimpangan pelayanan  yang dirasakan dalam hal proses antrean, rujukan dan seterusnya. 

"Kami kira hal tersebut masih wacana mengenai skema baru iuran BPJS bagi PPU dan belum ada keputusan final.  Memang betul secara peraturan ada amanat UU SJSN terkait kelas standar, tapi tidak ada penjelasan mengenai kelas standar dalam peraturan tersebut seperti apa," kata Yozar.

Menurutnya yang penting saat ini regulator kebijakan kesehatan agar menyamakan persepsi serta merumuskan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan mendefinisi Kelas Standar, tentunya dengan memperhatikan prinsip keadilan sosial dan kemampuan masyarakat, jangan sampai menjadi kelas standar dalam artian minimal atau dengan biaya yang tinggi. 

"Untuk merumuskan hal sepenting itu, menurut kami seharusnya kebijakan ini dapat melibatkan proses partisipasi publik sebagai stakeholders BPJS serta pelaksanaan penyebaran serta penjelasan informasi  secara baik dan terbuka dan transparan," saran Yozar.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved