Puan Maharani Getol Usulkan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini 3 Negara dengan Cuti Melahirkan Terlama
Puan Maharani mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) terkait regulasi yang mengizinkan cuti melahirkan 6 bulan.
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul, salah satunya terkait regulasi yang mengizinkan cuti melahirkan 6 bulan.
Melansir Kompas.com, RUU tersebut sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Puan menyebut RUU itu sangat penting untuk menyongong generasi emas Indonesia.
Puan Maharani mengatakan hal itu terkait dengan keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari Kamis, 9 Juni 2022, yang menyepakati pembahasan lebih lanjut RUU KIA bersama pemerintah.
Ia menilai RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak (golden age) yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang sering mengaitkannya dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.
"Ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak," ujar politikus PDI-P yang santer digadang-gadang jadi calon presiden di 2024 ini.
Cucu Presiden Soekarno ini lantas menyebutkan ada sejumlah hak dasar seorang ibu, antara lain, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
Selain itu, lanjut Puan Maharani, bagaimana seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari tempatnya bekerja.
Baca juga: Buruan Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di 7 Provinsi, Gratis Denda PKB dan BBNKB II, Ini Syaratnya
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan. Sementara itu, dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
Jika di Indonesia cuti melahirkan adalah tiga bulan lamanya, lantas bagaimana dengan aturan cuti tersebut di berbagai negara?
Dilansir dari berbagai sumber, ternyata ada sejumlah negara yang memberlakukan lama cuti melahirkan lebih dari tiga bulan.
Negara tersebut antara lain:
1. Islandia
Mengutip dari Kompas.com, sejak 1 Januari 2021, cuti hamil di Islandia diperpanjang dari sepuluh bulan menjadi 12 bulan untuk bayi baru lahir dan anak adopsi.