Sabtu, 11 April 2026

Dilarang Jual Beli Rumah, Begini Cara Warga Korea Utara Punya Tempat Tinggal

Korea Utara memang dikenal sebagai negara dengan banyak aturan ketat, termasuk untuk kehidupan warganya.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Dedy Qurniawan
KCNA VIA KNS / AFP
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un memeriksa lokasi konstruksi di Kabupaten Samjiyon, Provinsi Ryanggang. 

BANGKAPOS.COM - Korea Utara memang dikenal sebagai negara dengan banyak aturan ketat, termasuk untuk kehidupan warganya.

Urusan tempat tinggal warga di negara komunis itu pun tak bisa asal-asalan.

Masyarakat Korut ternyata tidak boleh melakukan jual beli rumah termasuk sewa.

Dilansir NKnews, ilegal hukumnya jika penjualan semacam itu mendapatkan keuntungan finansial apa pun untuk kedua belah pihak.

Lalu, bagaimana cara warga Korea Utara mendapatkan rumah untuk tempat tinggal mereka?

Agar mendapatkan rumah di Korea Utara, warganya perlu untuk mengurus perizinan penggunaan rumah.

Menurut peraturan yang ditetapkan oleh izin penggunaan perumahan, warga Korea Utara diharuskan menyelesaikan proses pendaftaran tempat tinggal dalam waktu 15 hari

Kemudian pindah ke rumah baru mereka dalam waktu dua bulan.

Sumber Daily NK mengatakan bahwa mereka yang gagal memenuhi persyaratan ini dapat kehilangan alokasi perumahan mereka.

Sementara itu, Korea Utara membedakan antara perumahan di daerah perkotaan dan pedesaan.

Juga ada izin khusus untuk perumahan pedesaan dan perkotaan yang melibatkan aturan yang berbeda.

Izin untuk perumahan perkotaan dicetak di atas kertas biru, sementara izin perumahan pedesaan dicetak di atas kertas buram yang sama dengan yang digunakan oleh surat kabar.

Izin dikeluarkan oleh panitia masyarakat setempat, artinya kualitas kertas, warna dan format izin bisa berbeda tergantung dari mana asalnya.

Dalam perizinan tersebut, tercantum berbagai aturan yang harus diikuti dalam penggunaan rumah oleh warga Korea Utara.

Lembar perizinan tersebut akan berbunyi “Izin Penggunaan Perumahan” bersama dengan “Republik Demokratik Rakyat Korea” yang ditulis dengan huruf besar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved