PPPK 2022

Seleksi PPPK Guru 2022, Kemendikbud Siapkan 970.410 Formasi Untuk Guru Honorer dan Pelamar Umum

Nadiem Makarim mengatakan guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 mendapat diprioritaskan pertama pada se

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan
Peserta Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMA Negeri 1 Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (13/9/2021). Dalam waktu dekat ini, pemerintah akan membuka seleksi PPPK Guru 2022. 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah segera membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.

Total formasi yang akan dibutuhkan pada seleksi PPPK Guru 2022 sebanyak 970.410 formasi.

Formasi untuk seleksi PPPK Guru 2022 tersebut merupakan hasil penjumlahan dari sisa formasi PPPK Guru 2021 dan formasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah untuk tahun 2022.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 mendapat diprioritaskan pertama pada seleksi PPPK Guru 2022.

“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2021,” kata Nadiem, dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Berapa Gaji PPPK? Ini Bedanya dengan PNS soal Hak dan Sistem Pengangkatan

Pada PPPK Guru 2022 nantinya terdapat 193.954 guru yang menjadi prioritas karena sudah lulus seleksi pada 2021 namun tidak mendapatkan formasi.

"Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” ungkap Nadiem.

Ketentuan mengenai seleksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022

Prioritas pelamar PPPK 2022

Dilansir dari laman Menpan.go.id, pada penerimaan PPPK 2022 terdapat aturan baru terkait seleksi kompetensi bagi pelamar.

Berikut urutan pelamar prioritas dan pelamar umum:

1. Pelamar prioritas I

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunaan hasil keseleksi PPPK 2021.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, guru honorer yang lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 (prioritas I) dapat mengkuti PPPK 2022 tanpa mengikuti tes.

Ketentuan itu sebagaimana tertulis dalam pasal 32, yang berbunyi sebagai berikut:

"Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021," tulis PermenPANRB

Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

Baca juga: Kesejahteraan Honorer Jauh di Bawah UMR, Menpan RB Minta Ditata dan Dapat Upah Layak

Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Pelamar prioritas I terdiri dari:

  • Tenaga Honorer Kategori (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021

2. Pelamar prioritas II

Seleksi kompetensi untuk pelamar prioritas II dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.

Pelamar prioritas II terdiri dari seluruh THK-II yang tidak ada hubungannya dengan seleksi PPPK 2021.

3. Pelamar prioritas III

Seleksi kompetensi untuk pelamar prioritas III juga dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.

Pelamar prioritas III terdiri dari guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.

3. Pelamar umum

Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) untuk menilai kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural dengan standar kompetensi jabatan.

Baca juga: Masih Ada Peluang Jika Honorer Tidak Lulus Seleksi CPNS dan PPPK

Pelamar umum dibedakan ke dalam dua kelompok, sebagai berikut: dibedakan ke dalam dua kelompok, sebagai berikut:

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan
  • Pelamar yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Persyaratan mengikuti PPPK Guru 2022

Berikut syarat bagi pelamar prioritas dan pelamar umum yang ingin mengikuti penerimaan PPPK Guru 2022:

  • Warga negara Indonesia
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun saat pendaftaran
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Surat keterangan berkelakuan baik.

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Untuk pelamar penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnya.

Selain itu, pelamar juga menunjukkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. (Bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved