Nikah Siri Tapi Mau Diakui Oleh Negara, Begini Cara Pengajuan Isbat Nikah dan Syaratnya
Bagi anda yang melakukan nikah siri tapi mau diakui negara ada caranya, yaitu nikah isbat. Begini cara dan Syaratnya
Nikah Siri Tapi Mau Diakui Oleh Negara, Begini Cara Pengajuan Isbat Nikah dan Syaratnya
BANGKAPOS.COM - Bagi anda yang melakukan nikah siri tapi mau diakui negara ada caranya, yaitu nikah isbat.
Isbat nikah merupakan sebuah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke Pengadilan Agama.
Tujuannya agar dinyatakan sah perkawinan di mata hukum.
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia.
Dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 jelas dituliskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Dan pada ayat 2 yakni tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga, setiap perkawinan yang tidak dicatatkan di KUA untuk muslim ataupun di Dinas Pencatatan Sipil untuk nonmuslim, itu tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
Siapa saja yang belum mencatatkan perkawinannya, baik di KUA ataupun Dinas Pencatatan Sipil, untuk segera dapat mengurusnya.
Caranya adalah dengan mengajukan isbat nikah, yakni permohonan kepada Pengadilan Agama untuk menetapkan bahwa perkawinannya adalah sah.
Seseorang yang hendak melakukan isbat nikah juga harus memiliki alasan yang jelas.
Baca juga: Seberapa Kaya Nassar, Ternyata Ini Sumber Uangnnya, Pantas Berani Dekati Desy Ratnasari
Sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-Undang atau Kompilasi Hukum Islam, khususnya pada Pasal 7 Ayat 3.

Setidaknya terdapat lima alasan yang mendasar, yang dapat dikabulkan untuk mengajukan permohonan isbat nikah.
Lantas, siapa saja yang dapat mengajukan permohonan isbat nikah?
Isbat nikah dapat diajukan oleh suami, istri, anak, orang tua, atau wali nikah.