Tribunners

Pengurangan Masa Kampanye, Efektifkah?

Permasalahan durasi masa kampanye Pemilu 2024 sebenarnya sudah menjadi pembahasan sekitar satu tahun belakangan

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Yerri L - Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung 

Oleh: Yerri L - Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung

SETELAH melewati perdebatan yang panjang, akhirnya pada Rapat Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu, 7 Juni 2022, durasi masa kampanye pada Pemilu 2024 disepakati 75 hari. Artinya, durasi kampanye pada perhelatan 3 pemilu terakhir menunjukkan tren yang makin singkat. Melihat ke belakang, pada Pemilu 2019, durasi masa kampanye adalah 6 bulan 3 minggu dan pada Pemilu 2014 selama 15 bulan.

Permasalahan durasi masa kampanye Pemilu 2024 sebenarnya sudah menjadi pembahasan sekitar satu tahun belakangan. Ada pihak yang pro terkait masa kampanye yang panjang, dan ada juga yang kontra. Pihak yang pro masa kampanye panjang beralasan bahwa diperlukan waktu yang panjang untuk sebuah kegiatan kampanye dikarenakan rakyat Indonesia perlu lebih mengenal calon pemimpinnya, visi, misi, dan program calon pemimpinnya, mengingat negara Indonesia memiliki jumlah penduduk (pemilih) yang banyak dan ukuran geografis wilayah yang luas dengan bentuk kepulauan.

Dari sisi penyelenggara (KPU) dirasa perlu waktu yang cukup untuk menyiapkan logistik pemilu. Sebagai informasi, PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum tidak menyebutkan berapa lama waktu pengadaan logistik dari percetakan ke TPS, akan tetapi mantan Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Pramono Ubaid Tanthowi menyebutkan bahwa dari simulasi yang diadakan KPU dibutuhkan waktu sekitar 126 hari untuk menyiapkan logistik pemilu.

Di lain pihak, mereka yang kontra berargumen bahwa makin panjang durasi masa kampanye akan berpotensi menyebabkan polarisasi, gesekan, dan perpecahan di tingkat pemilih akar rumput. Hal ini terlihat dari kondisi pasca-Pemilu 2014 dan 2019. Istilah cebong dan kampret terkadang masih dapat ditemui pada media-media online hingga saat ini.

Selain itu, menurut mereka, masa kampanye yang panjang juga akan menyebabkan biaya politik menjadi lebih mahal. Hal ini tentu menambah beban anggaran, terlebih-lebih jika melihat kondisi saat ini di mana efek perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-2019 masih belum sepenuhnya pulih.

Menganalisis alasan dari pihak pro masa kampanye yang lama terkait perlunya waktu yang panjang untuk mengenal calon pemimpin di masa depan, artinya kita berhipotesis bahwa ada korelasi antara lama waktu kampanye dengan jumlah kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu. Dengan kata lain, makin lama masa kampanye, makin banyak kegiatan kampanye yang dilakukan.

Namun, berdasarkan data dari Bawaslu Kabupaten Belitung ternyata hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Membandingkan jumlah dan durasi kampanye pada dua perhelatan pesta demokrasi teranyar di Kabupaten Belitung yaitu Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 didapat informasi pada Pilkada 2018 terjadi 536 kali kampanye resmi yang dilakukan oleh 4 paslon bupati-wakil bupati selama rentang waktu 4 bulan 9 hari. Sementara itu, pada Pemilu 2019 yang diikuti oleh paslon presiden, parpol dan perseorangan/DPD terdapat 572 kali kampanye resmi selama rentang waktu 6 bulan 21 hari.

Dengan perbedaan waktu hampir 2 bulan, ternyata hanya terdapat perbedaan 36 kali jumlah kegiatan kampanye. Angka ini tentu tidak signifikan, artinya dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak semua waktu yang disiapkan untuk berkampanye akan digunakan seluruhnya oleh para peserta pemilu.

Beberapa pihak berasumsi bahwa para peserta pemilu mungkin mulai menggunakan platform online dan media sosial dalam memperkenalkan diri alih-alih menggunakan metode konvensional tatap muka langsung. Hal ini dapat dipahami karena platform online dan media sosial menawarkan jangkauan yang lebih luas dan biaya yang jauh lebih murah dibanding kampanye tatap muka langsung.

Dari segi persiapan logistik, berdasarkan pengalaman saat melakukan pengawasan persiapan logistik Pemilu 2019 dirasa masih terdapat ruang untuk memangkas waktu penyediaan logistik pada Pemilu 2024. Adapun beberapa solusi yang coba ditawarkan, yakni:

1. Menyusun pembagian percetakan surat suara berdasarkan wilayah tempat pemilu, tidak lagi sentralistik seperti Pemilu 2019. Misalkan, wilayah Indonesia dibagi menjadi beberapa region percetakan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masuk ke region Sumatera bagian Selatan atau Jakarta dan sekitarnya.

Dengan pembagian region diharapkan tidak akan lagi ditemui kondisi di mana tempat percetakan surat suara berada jauh secara geografis dari tempat pemilu diadakan. Sebagai gambaran, pada Pemilu 2019, percetakan surat suara untuk Provinsi Babel dimenangkan oleh PT Adi Perkasa yang berlokasi di Kota Makassar. Jauhnya jarak geografis ini menyebabkan waktu yang diperlukan logistik untuk tiba di Kabupaten Belitung menjadi cukup lama, yaitu 21 hari. Hal ini tentu akan berbeda dan menjadi lebih singkat apabila percetakan dilakukan di Jakarta atau sekitarnya.

Sisi positif lainnya dari pembagian region percetakan surat suara pemilu adalah memperkecil kemungkinan terjadinya kesalahan saat pengiriman logistik ke wilayah tujuan.

2. Meningkatkan upah pelipatan dan sortir surat suara. Apabila pada Pemilu 2019 upah pelipatan dan sortir surat suara per lembar adalah Rp250, maka nominal upah ini dapat dinaikkan lagi. Dengan ditingkatkannya upah bagi para pelipat surat suara diharapkan akan banyak warga yang berpartisipasi untuk melipat surat suara. Makin banyak tenaga pelipat suara, maka tentu saja waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pelipatan surat suara akan menjadi lebih singkat.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved