Pernah Berzina Tapi Tak Hamil, Haruskah Beritahu Orangtua & Calon Suami? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Pernah Berzina Tapi Tak Hamil, Haruskah Beritahu Orang Tua & Calon Suami? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Berzina adalah perilaku yang menyimpang dan mendapatkan dosa besar.
Sebab, perbutan zina merupakan sangat di tentang oleh Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam Q.S Al-Israa: 3 yang berarti:
"Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)".
Perbuatan dosa zina merupakan salah satu dosa yang sulit untuk dihindari, bahkan setingkat sahabat pun bisa melakukan dosa ini.
Lalu bagaimanakah jika terlanjur berbuat dosa zina, apakah Allah SWT masih akan memberikan ampunannya?
Bagi orang yang sudah terlanjur melakukan perbuatan dosa zina dan ingin diampuni dari dosanya tersebut, maka jalan satu-satunya adalah dengan cara bertobat dan tidak mengulangi lagi perbuatan dosa zina tersebut.
Namun terkadang dari perbuatan dosa zina tersebut sering sekali berdampak kepada kehidupan selanjutnya terutama pada wanita.
Tidak sedikit wanita yang baru saja menikah pada keesokan harinya sudah diceraikan kembali.
Hal tersebut karena perbuatan dosa zina yang sebelumnya pernah dilakukan dan si suami tidak mengetahuinya sebelum menikah.
Maka yang menjadi pertanyaan adalah haruskah memberitahukan orang tua dan calon suami jika pernah berbuat zina agar bisa menerimanya.
Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad dalam video di kanal YouTube TAMAN SURGA. NET yang diunggah pada 18 Juni 2021.
"Teman saya pernah berzina tapi tidak sampai hamil dan dia telah bertobat, yang ingin teman saya tanyakan apakah yang harus dilakukan menyembunyikan aib itu atau berterus terang kepada orang tua?," tanya jemaah itu.
Ustaz Abdul Somad mengutip ucapan seorang ulama Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah, dikatakan:
"Kalau seorang laki-laki menikah mensyaratkan istrinya mesti perawan, lalu setelah menikah ternyata tidak, maka laki-laki tersebut mempunyai hak untuk membatalkan pernikahan," sebut Ustaz Abdul Somad mengutip ucapan Sayyid Sabiq.
Baca juga: Apakah Sholat Tajahud Tanpa Witir Sah? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220621_Ustaz-Abdul-Somad.jpg)