Cemburu, Kakek di Singapura Ini Bakar Rumah dan Aniaya Kekasih dari Mantan Pacarnya hingga Lumpuh

Cemburu terkadang bisa membuat orang gelap mata dan berbuat hal-hal kejam bahkan mengarah ke tindak pidana.

Editor: M Zulkodri
Shutterstock
Ilustrasi Penganiayaan. Cemburu, Kakek di Singapura Ini Bakar Rumah dan Aniaya Kekasih dari Mantan Pacarnya hingga Lumpuh 

BANGKAPOS.COM--Cemburu terkadang bisa membuat orang gelap mata dan berbuat hal-hal kejam bahkan mengarah ke tindak pidana.

Seperti yang dilakukan seorang kakek berumur 72 tahun bernama Zuo.

Sang kakek terbilang kejam dan nekat dari membakar rumah hingga mau membunuh kekasih dari mantan pacarnya.

Kekejaman kakek asal Singapura ini terungkap di persidangan.

Berikut kisah selengkapnya seperti dikutip dari Saostar.vn.

Dalam persidangan terungkap Zuo dan pacarnya putus pada Mei 2020 lalu.

Setelah putus rupanya mantan kekasih dari Zuo tersebut, mendapat tambatan hati yang baru dan berkencan dengan Chen Guo Shen (64).

Tak terima mantan kekasihnya jalan dengan Chen, Zuo sampai nekat membakar rumah Chen pada malam 13 Oktober 2020 saat dia tertidur lelap.

Zuo mengunci gerbang dengan rantai untuk memastikan Chen tidak bisa keluar dari rumahnya.

Pria berusia 72 tahun itu membakar rumah Chen lalu kabur.

Untungnya, seorang tetangga mengetahui api yang berkobar di rumahnya, jadi dia segera berteriak agar semua orang memadamkan api.

Berkat itu, nyawa Chen bisa diselamatkan.

Tidak puas dengan apa yang dilakukannya, dan Chen masih selamat, Kakek yang sudah terbakar api cemburu ini kembali merencanakan untuk membunuh Chen.

Terlebih setelah kejadian pembakaran rumah, Zuo masih melihat mantan kekasihnya tersebut berjalan bersama Chen.

Zuo memutuskan untuk kembali memberi pelajaran kepada Chen.

Pada 12 November 2020, Zuo membawa papan kayu dan menyergapnya di dekat rumah Chen.

Ketika Chen melangkah keluar dari lift, Zuo memukul korban dengan papan kayu berulang kali.

Chen pun jatuh ke tanah.

Ia dibawa ke ruang gawat darurat setelah itu.

Menurut dokter, Chen kehilangan beberapa indra di tangan dan kaki kirinya.

Tak lama setelah kejadian ini, Chen kehilangan pekerjaannya dan juga putus dengan mantan pacar Zuo.

Chen mengatakan dia harus membayar lebih dari 100.000 USD untuk perawatan dan pemeriksaan medis.

Saat ini, ia harus bergantung pada ibunya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Sementara itu, pada 13 Juni 2022 lalu, Zuo divonis 4 tahun 11 bulan penjara karena menyebabkan luka serius dengan senjata berbahaya dan pembakaran rumah.

Sementara itu kisah hampir serupa terjadi di Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Seorang pria bernama Rizal Suantri (28) nekat membacok seorang pria bernama Syamsul lantaran pernah jalan dengan pacarnya.

Mengetahui pacarnya pernah jalan bersama Syamsul membuat Rizal gelap mata.

Pria kelahiran Sumbawa, Nusa Tenggara Barat itu kemudian mendatangi kediaman korban.

Kasipenmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem saat dikonfirmasi Posbelitung.co, Senin (21/3/2022) mengatakan telah mengamankan pelaku.

"Benar telah diamankan pelaku penganiyaan, kejadian dipicu karena pelaku cemburu," kata Pinem.

Menurutnya, kronologis kejadian bermula saat korban sedang berkumpul di rumah kontrakan temannya di Jalan Kamboja, Kelurahan Kota, Kecamatan Tanjungpandan pada tanggal 26 Februari 2022 lalu.

Korban bersama empat temannya sedang asyik menenggak tuak.

Rizal Susantri (28) pelaku tindak pidana penganiayaan diamankan Unit Opsnal Polres Belitung, Senin (21/3/2022).
Rizal Susantri (28) pelaku tindak pidana penganiayaan diamankan Unit Opsnal Polres Belitung, Senin (21/3/2022). (Dok/Satreskrim Polres Belitung)

Tiba-tiba sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku Rizal datang dan menedang wajah korban sebanyak tiga kali.

Merasa tak puas, pelaku menebas menggunakan sebilah parang dan mengenai kepala bagian belakang serta tangan kiri korban.

"Pelaku kemudian pergi menggunakan motor, sementara korban masih duduk dengan kondisi luka-luka," ungkap Pinem.

Tak berselang lama, adik angkat korban datang dan membawanya pulang.

Namun karena luka cukup parah, korban dibawa ke RSUD untuk mendapat pengobatan.

Korban Syamsul harus mendapatkan enam jahitan di kepala belakang dan tujuh jahitan di lengan kiri.

"Korban mendapat enam jahitan di kepala belakang dan tujuh jahitan di tangan kiri. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belitung," kata Pinem.

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Opsal Polres Belitung mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah kontrakannya pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Saat ini pelaku sedang diperiksa untuk mendalami kejadian tersebut. Pelaku diancam Pasal 351 KUHPidana," ungkap Pinem.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved