Sabtu, 25 April 2026

Berita Pangkalpinang

Kapolda Babel Berikan Warning Bakal Tertibkan Kolektor hingga Penambang Timah Ilegal

Peringatan ini menyusul telah dibentuknya Satgas Tambang Timah Ilegal oleh Pemprov Babel, untuk memberantas penambangan tanpa izin atau ilegal.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
Bangkapos.com/Riki Pratama
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kolektor timah di Provinsi Bangka Belitung diminta menghentikan pembelian bijih timah dari hasil penambangan ilegal.

Peringatan ini menyusul telah dibentuknya Satgas Tambang Timah Ilegal oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, untuk memberantas penambangan tanpa izin atau ilegal.

"Nanti kita lihat, karena juga ada upaya-upaya, kemarin sudah kita rapatkan oleh Pak Gubernur bahwa kolektor-kolektor ini akan diajak. Bukan hanya kolektor sebenarnya, penambang penambang ilegal juga," kata Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, kepada Bangkapos.com, Rabu (22/6/2022).

Dia menambahkan, pemberantasan timah ilegal dilakukan bukan untuk menghambat atau mematikan pekerjaan para penambang, tetapi mengajak untuk bekerja melalui cara yang legal.

"Kita bukan mau mematikan, bukan mau menghentikan mereka. Tetapi kita ajak yang ilegal menjadi legal. Bapak Gubernur juga punya konsep-konsep, memang mungkin kita lagi membicarakan konsep itu," terangnya.

Nantinya, lanjut Yan Sulra, aktivitas tambang ilegal akan ditertibkan dengan tujuan untuk kemaslahatan masyarakat di Bangka Belitung.

"Jadi semua akan ditertibkan untuk kemaslahatan masyakat Babel. Jadi bukan kita matikan. Artinya, nanti dialihkan, yang tidak benar menjadi benar, yang ilegal menjadi legal, ini semua untuk kepentingan kita bersama," tegasnya.

Hal senada disampaikan Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin. Ridwan mengingatkan kolektor timah di Babel, apabila ingin berperan dalam industri timah harus memiliki izin usaha.

"Kolektor, kalau mau berperan dalam industri timah, bikin badan usaha yang benar," kata Ridwan.

Izin usaha tersebut dapat berupa izin jasa usaha pertambangan yang memiliki badan usaha.

"Dia bisa buat izin usaha jasa pertambangan, tidak boleh tidak legal. Silakan buat badan usaha, bayar pajak, dan tanggung jawab lingkungan, jangan tidak," tambahnya.

Ridwan juga memastikan penindakan terhadap kolektor timah tidak akan menjadi polemik di masyarakat.

Jika pun ada polemik, dirinya tidak mempermasalahkan dan mempersilakannya.

"Saya rasa tidak akan berpolemik. Kalau ia, silakan, saya tidak masalah, ini demi kebaikan tata kelola pertimahan di Babel," lanjutnya.

Ridwan meminta kepada para kolektor timah, jika ingin terus menjadi kolektor timah agar melegalkan usahanya dengan mengurus badan usaha.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved