Berita Kriminalitas
Jual Narkoba di Sambung Giri, Obot Dibekuk Tim Gradak Polres Bangka
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka dengan melakuan penyelidikan.
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA- Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka membekuk Rodi alias Obot (42) pada Jumat (24/6/2022) dini hari.
Obot diibekuk di sebuah wisma di eks Lokalisasi Sambung Giri (SG) Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Dari tangannya, diamankan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu siap jual bersama barang bukti lainnya.
"Tersangka yang kita bekuk, merupakan pengedar narkoba yang kerap beraktivitas menjual narkoba di eks lokasi SG, dan merupakan residivis narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat peredaran narkoba di eks Lokalisasi Sambut Giri.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka dengan melakuan penyelidikan.
Diketahui, pengedar narkoba jenis sabu tersebut adalah Rodi alias Obot. Saat diketahui Obot sedang santai di sebuah wisma.
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka langsung menuju lokasi untuk penangkapan. Obot dibekuk tanpa perlawanan.
Kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari tangan Obot, didapati 2 paket sabu seberat 0,9 gram , 3 plastik bening kosong, 2 buah kaca pirek, 1 lembar tisu warna putih, 4 lembar uang pecahan Rp50.000, 1 buah kotak rokok, 1 unit handphone merek Oppo warna biru, 1 unit handphone merek Nokia warna biru, dan 1 unit sepeda motor matik
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bangka. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tetap kita lakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pengedarnya," kata Deni. (Bangkapos.com/Deddy Marjaya)