Berita Pangkalpinang
Mantan Camat Sungailiat Terima Putusan Hakim Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara oleh Hakim
Majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, setelah putusan ini dibacakan dan masa tahanan dikurangi dengan masa
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, akhirnya memberikan vonis terhadap mantan Camat Sungailiat, Kabupaten Bangka, Aswan, Senin (22/9/2025).
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, di ruang sidang garuda dengan dihadiri oleh terdakwa didampingi tim penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka.
Dimana perbuatan terdakwa Aswan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan.
"Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, denda sebesar Rp50 juta, apabila uang tersebut tidak dibayarkan, maka diganti kurungan penjara selama 3 bulan," kata majelis hakim Dewi Sulistiarini.
Kemudian, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, setelah putusan ini dibacakan dan masa tahanan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama ini.
"Jadi, terdakwa tetap ditahan dan tinggal jalani masa tahanan setelah putusan ini dibacakan. Kemarin kan di tahan mulai bulan Januari 2025, kurang lebih 9 bulan telah menjalani kurungan penjara dan tinggal jalani sisanya saja," ujarnya.
"Terdakwa kan sudah membayar uang pengganti, maka tidak perlu jalani kurungan penjara dan terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500," ujarnya.
Setelah membacakan putusan terhadap terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berunding dengan penasihat hukumnya. Untuk menanggapi atas putusan yang diberikan majelis hakim.
"Silahkan terdakwa ke penasihat hukumnya, apakah mau menanggapi putusan ini dan kami berikan kesempatan," pintanya.
"Siap Yang Mulia," jawab terdakwa.
Tak lama kemudian, terdakwa menghampiri penasihat hukumnya dan berunding untuk menanggapi putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
"Bagaimana terdakwa, sudah selesai berunding dengan penasihat hukumnya," tanya majelis hakim.
"Izin Yang Mulia, saya menerima atas putusan," jawab terdakwa.
"Jaksa penuntut umum bagaimana mau menanggapi? tanya majelis hakim.
"Izin Yang Mulia, pikir-pikir dulu," ucapnya.
| DPRD Babel Gelar Paripurna Bahas Rancangan Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah |
|
|---|
| Mashur Samsuri Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PPBI Pangkalpinang 2026-2030 |
|
|---|
| Lapas Narkotika Pangkalpinang Bantah Isu Pemindahan Warga Binaan ke Nusakambangan, Itu hoaks |
|
|---|
| Gubernur Babel Hidayat Arsani Sebut Koperasi Desa Jadi Penggerak Ekonomi Berbasis Potensi Lokal |
|
|---|
| Basarnas Siaga Khusus Amankan Kegiatan Triathlon 2026 di Pantai Tanjung Pesona |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Aswan-Tersangka-Korupsi-Camat-Sungailiat.jpg)