Breaking News

Kamu Wajib Tahu, WhatsApp, Google, Facebook Terancam Diblokir, Ternyata Karena Hal Ini

Kamu Wajib Tahu, WhatsApp, Google, Facebook Terancam Diblokir, Ternyata Karena Hal Ini

Editor: Evan Saputra
tribunnews.com
Kamu Wajib Tahu, WhatsApp, Google, Facebook Terancam Diblokir, Ternyata Karena Hal Ini 

BANGKAPOS.COM - Kamu Wajib Tahu, WhatsApp, Google, Facebook Terancam Diblokir, Ternyata Karena Hal Ini.

Bagi kamu pengguna beberapa media tersebut tentu harus mengantisipasi jika benar-benar terjadi pemblokiran di Indonesia.

Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengancam akan memblokir sejumlah platform digital asing, seperti Google, Facebook, dan WhatsApp.

Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, potensi pemblokiran dilakukan apabila para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia, termasuk Google, Facebook dan sejenisnya, tidak melakukan pendaftaran ke Kemkominfo hingga 20 Juli 2022.

"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo," kata Dedy, dikutip dari Kompas.com (22/6/2022).

Lantas, apa itu PSE?

Apa itu PSE?

Merujuk Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE adalah:

"Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain."

Sementara itu, sistem elektronik yang dimaksud dalam PSE adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, atau menyebarkan informasi elektronik.

Baca juga: Aura Kasih Pakai Baju Tidur Minta Temenin Dayung, Siapa yang Mau Menemani?

PSE sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.

PSE Lingkup Publik merupakan instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Adapun, PSE Lingkup Privat adalah individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Beberapa contoh PSE Lingkup Privat, antara lain Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok, Telegram, Twitter, YouTube, Zoom, dan sebagainya.

Alasan Kominfo ancam blokir Google, Facebook, WhatsApp dkk
Kebijakan pendaftaran PSE bertujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi yang ada di Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved