Berita Kriminalitas

Kerap Bobol Rumah Warga di Bangka Tengah, Residivis Diciduk Saat Hendak Makan di Warung Pecel Lele

Nasi yang dipesan Culer (18) di  warung pecel lele di Desa Belilik, Namang, Bangka Tengah, Selasa (29/6/2022) malam tak bisa ia santap.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: nurhayati
Ist/Satreskrim Polres Bateng
Anggota Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Tengah saat menciduk Culer (18) di salah satu warung pecel lele yang ada di Desa Belilik, Namang, Bangka Tengah, Selasa (28/06/2022) malam. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Nasi yang dipesan Culer (18) di  warung pecel lele di Desa Belilik, Namang, Bangka Tengah, Selasa (28/06/2022) malam tak bisa ia santap.

Bagaimana tidak, sebelum menikmati makan malamnya, pria bernama asli Dandi Saputra itu keburu dikelilingi dan diciduk oleh sejumlah anggota kepolisian dari tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Tengah.

Dirinya ditangkap karena diduga telah membobol rumah warga dan mengambil sejumlah barang berharga.

Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata mengungkapkan, penangkapan terhadap Culer bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari Nurtia, warga Desa Belilik yang mengaku rumahnya telah dibobol maling.

Baca juga: BREAKING NEWS, BNNP Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 400 Gram dari Palembang

Baca juga: Tumpahan Solar Genangi Jalan Sudirman Sungaliat Bangka, Sejumlah Pengendara Terpeleset dan Jatuh

Kata Wawan, laporan tersebut sebelumnya diterima oleh Polsek Namang, pada hari Minggu (26/6/2022) dengan nomor LP/B-59/VI/2022/SPKT/Polsek Namang/Polres Bateng/Polda Kep. Babel Minggu 26 Juni 2022.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut dengan berbekal informasi warga yang memang ada di sekitar tempat kejadian.

"Tadi malam, pelaku berhasil kita amankan saat sedang memesan nasi di warung lamongan (pecel lele-red) yang berada di Desa Belilik," kata Wawan kepada Bangkapos.com, Rabu (29/6/2022).

Culer (18), saat digelandang tim Opsnal Satreskrim Polres Bateng, Selasa (28/6/2022) di Mapolres Bateng, Koba. (Ist/Satreskrim Polres Bateng)
Culer (18), saat digelandang tim Opsnal Satreskrim Polres Bateng, Selasa (28/06/2022) di Mapolres Bateng, Koba. (Ist/Satreskrim Polres Bateng).

Diketahui, pelaku adalah warga desa setempat yang saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa.

Selain itu, didapatkan fakta bahwa pelaku adalah seorang residivis kasus tindak pidana pasal 363 KHUP yang merupakan spesialis bobol rumah dan sudah beberapa kali diamankan terkait kasus serupa.

"Jadi modus operandi (cara penjahat menjalankan rencana kejahatannya--red) yang digunakan pelaku ini yaitu membobol rumah saat pemiliknya tidak ada ditempat," jelasnya.

Baca juga: Ratapan Penyesalan Jamal Mirdad Pembunuh Ibu Kandung, Benarkah Tak Masuk Surga Walaupun Tobat?

Baca juga: Terima KMK BRI Pangkalpinang dari Aloy Rp 400 Juta, Usahanya Kolaps, Feni Tak Sanggup Bayar Angsuran

Lanjut Wawan, setelah diamankan, pelaku sudah mengakui perbuatannya itu dan sudah digelandang ke Polres Bangka Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dari penangkapan ini, pelaku patut dianggap  melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua unit handphone dan satu buah dompet berwarna hitam," ungkap Wawan.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved