Berita Pangkalpinang

Ombudsman Babel Soroti Potensi Kecurangan PPDB SMA Jalur Zonasi dan Mutasi, Begini Dugaannya  

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah menengah atas (SMA) jalur zonasi dan mutasi dilaksanakan Tanggal 28 Juni hingga 1 Juli 2022. 

Penulis: Cici Nasya Nita |
Ist/Yozar
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung, Yozar. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah menengah atas (SMA) jalur zonasi dan mutasi dilaksanakan Tanggal 28 Juni hingga 1 Juli 2022. 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy, Rabu (29/6/2022) menilai, penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah menengah atas (SMA) jalur zonasi dan mutasi berpotensi ada kecurangan.

"Potensi kecurangan dalam PPDB SMA jalur zonasi tentunya pasti ada, baik itu misalnya pada rekayasa informasi identitas tempat tinggal pendaftar atau dokumen tertentu," ujar Yozar, Rabu (29/6/2022). 

Bahkan dia menyebutkan bahawa potensi permintaan uang oleh oknum tertentu juga masih bisa ada dengan memanfaatkan ambisi orang tua yang mayoritas ingin menyekolahkan anak di sekolah negeri atau sekolah favorit. 

"Serta potensi permainan di panitia sendiri, misal tidak ketatnya dalam proses verifikasi dan validasi dokumen. Namun hal ini masih potensi, perlu ada informasi dan penelusuran yang valid," katanya. 

Dia menygatakan sistem zonasi SMA  yang diterapkan oleh Dinas pendidikan Provinsi Babel sebetulnya sudah mengikuti ketentuan zonasi Permendikbud 1 Tahun 2021 dengan melakukan penetapan zonasi. 

"Hanya saja proses nya apakah sudah dilakukan dengan benar misalnya penetapan zonasi tersebut sudah berkonsultasi dengan BPMP atau direktorat terkait. Hal ini belum kami pastikan karena belum ada laporan terkait zonasi SMA yang masuk ke Ombudsman Babel," katanya. 

Dia menyingung dngan adanya penetapan zonasi jarak terdekat di sekolah, kemudian perlu adanya instrumen seleksi, salah satunya dengan nilai rapot, Justru dalam hal itu dalam PPDB SMA merupakan laporan yang cukup banyak masuk ke Ombudsman Babel terkait adanya persyaratan akreditasi sekolah. 

"Laporan yang telah masuk ke Ombudsman Babel terkait hal tersebut saat ini sebanyak 54 laporan dan sedang proses tindaklanjut. Ombudsman berharap kepala daerah di Provinsi Babel dan pihak terkait dapat mengantisipasi dan mengawasi bersama potensi kecurangan dalam PPDB," katanya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
 

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved