Idul Adha 2022
PANDUAN Shalat Idul Adha 2022 dan Pemotongan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Karena Indonesia dilanda wabah PMK pada hewan ternak, maka Kementerian Agama RI mengeluarkan panduan tentang ibadah salat Id dan kurban.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Hasil sidang isbat yang digelar Kementerian Agama RI memutuskan Idul Adha 2022 10 Dzulhijjah 1443 H jatuh pada hari Minggu, 10 Juli 2022.
Keputusan hasil sidang isbat pemerintah ini berbeda dengan keputusan PP Muhammadiyah yang menetapkan Idul Adha 2022 jatuh pada hari Sabtu, 9 Juli 2022.
Pada Idul Adha 2022, umat muslim akan menunaikan salat Id dan pemotongan hewan kurban.
Karena pada momen Idul Adha 2022 Indonesia dilanda wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, maka Kementerian Agama RI mengeluarkan panduan tentang ibadah salat Id dan kurban.
Baca juga: Hukum Kurban dengan Hewan Kena PMK, MUI Terbitkan Fatwa Jelang Idul Adha 2022
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” kata Yaqut di Jakarta, Sabtu (25/6/2022), dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id.
Yaqut menjelaskan surat edaran ini antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” kata Yaqut.
Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.
Baca juga: Berapa Kali Takbir Sholat Idul Adha? Ini Tata Cara dan Bacaan Niatnya
Berikut ini Ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi
Ketentuan Umum
a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam
b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan