Idul Adha 2022

Hukum Kurban dengan Hewan Kena PMK, MUI Terbitkan Fatwa Jelang Idul Adha 2022

Dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022, disebutkan tidak semua hewan kena PMK tidak boleh dijadikan hewan kurban.

Editor: fitriadi
Bangkapos/Arya Bima Mahendra
Ahmad (40), seorang pemilik peternakan sapi di Koba, Bangka Tengah saat sedang melayani calon pembeli, Kamis (9/6/2022). MUI menerbitkan fatwa tentang hukum kurban dengan hewan kena PMK. 

BANGKAPOS.COM - Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa tentang hukum kurban dengan hewan kena PMK (Penyakit Mulut dan Kuku).

Dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 terkait hukum kurban dengan hewan kena PMK, disebutkan tidak semua hewan kena PMK tidak boleh dijadikan hewan kurban.

Hukum kurban dengan hewan kena PMK yang menunjukkan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi les, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukummya sah dijadikan hewan kurban.

Baca juga: Ingin Pilih Sapi Aman dan Siap untuk Dikurban, Berikut Tips dari Dokter Hewan

Berikut penjelasan MUI tentang hukum berkurban dalam fatwanya:

Hukum Umum Kurban

1. Hukum berkurban adalah sunah muakkad bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal dan mampu.

2. Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada sat usai shalat ldul Adha tanggal 10 Dzulhijah sampai pada tanggal 13 Dzulhijah sebelum maghrib.

3. Orang Islam laki-laki yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung jika memungkinkan dan tidak ada udzur syar'i.

4. Hewan yang dijadikan kurban adalah hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup umur.

5. Hukum berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit ditafshil sebagai berikut:

a. jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah.

b. Jika cacat atau sakitmya termasuk kategori berat seperti hewan dalam keadaaan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas dan sangat kurus maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban dengan hewan tersebut tidak sah.

Hukum Kurban dengan Hewan Kena PMK

Dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Idul Adha saat wabah PMK, dijelaskan tentang sah tidaknya berkurban dengan hewan kena PMK.  

Ahmad (40), seorang peternak sapi di Koba, Bangka Tengah, menceritakan keluh kesahnya terkait dampak virus PMK, Selasa (24/5/2022).
Ahmad (40), seorang peternak sapi di Koba, Bangka Tengah, menceritakan keluh kesahnya terkait dampak virus PMK, Selasa (24/5/2022). (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

1. Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK dirinci (tafshil) sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved