Militer dan Kepolisian

Diisi Polwan, Inilah Direktorat PPA yang Dibentuk Tangani Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak

Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi Polri yang membentuk Direktorat khusus bagi Perempuan dan Anak di Bareskrim yang nantinya

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
museum.polri.go.id
Logo Polri 

BANGKAPOS.COM-Polri memiliki direktorat baru yaitu Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Direktorat ini didirikan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor (Polres).

Dibentuknya Direktorat baru di Polri ini menyusul pengesahan rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang, dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal membentuk direktorat khusus pelayanan perempuan dan anak (PPA) di tingkat Bareskrim dan Polda, yang selama ini hanya berupa unit.

Sigit mengatakan, pengembangan Unit PPA menjadi direktorat, dilakukan demi menangani kasus kejahatan dengan korban perempuan dan anak.

"Karena itu saya sudah sampaikan, sekarang sedang berproses."

"Dari sisi penanganannya kita ingin ada direktorat sendiri, direktorat yang khusus menangani itu."

"Sehingga kemudian di tingkat mabes ada bintang satu."

"Maka di polda akan ada direktorat tingkat polda, sampai di bawah," ungkap Sigit, Sabtu (5/2/2022) seperti dikutip dari wartakota.

Kapolri kembali menegaskan komitmennya memberikan pelayanan terbaik dalam penanganan serta penegakan hukum tindak pidana dengan korban perempuan dan anak, saat menerima audiensi Komnas Perempuan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).

Sigit menyampaikan, Direktorat PPA saat ini masih berproses.

Nantinya direktorat khusus itu akan diisi oleh jajaran yang profesional dan berintegritas.

Hal itu, lanjutnya, guna menghindari perempuan dan anak mengalami peristiwa yang membuat mereka menjadi korban dua kali.

"Manakala yang menginterogasi, kemudian yang menangani beda jenis kelamin, akan membuat masalah baru."

"Sehingga mereka merasa menjadi korban dua kali. Ini ke depan kita proses. Prosesnya memang sedang berlangsung oleh KemenPANRB," jelas Sigit.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved