Berita Pangkalpinang
Simak Cara Mengurus Izin Usaha Jasa Pertambangan di Bangka Belitung Lewat OSS-RBA
Tentunya, pelaku usaha harus mengantongi izin usaha jasa pertambangan (IUJP) agar operasionalnya legal dan terdaftar secara resmi.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, berusaha menata kegiatan pertambangan timah di Bangka Belitung sesuai aturan.
Tentunya, pelaku usaha harus mengantongi izin usaha jasa pertambangan (IUJP) agar operasionalnya legal dan terdaftar secara resmi.
Izin Usaha Pertambangan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah.
"Kami dari Pemprov Babel, berusaha keras untuk menata kegiatan pertambangan timah sebaik-baiknya. Sehingga kami akan berusaha menghentikan kegiatan penambangan ilegal karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) dan berpotensi merusak lingkungan dalam jangka panjang," kata Ridwan Djamaluddin dalam rilis, yang diterima Bangkapos.com, Sabtu (2/6/2022).
Oleh karena itu, Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin, mengatakan, pihaknya akan memandu, membantu, memfasilitasi para pelaku usaha, agar kegiatan pertambangan dapat terlaksana dengan baik. Mulai dari sesuai regulasi, tidak merusak lingkungan dalam jangka panjang, dan membuka lapangan pekerjaan.
Dia menyebut, tak ada maksud dari pemerintah untuk melarang masyarakat mencari penghasilan.
Melainkan, niatnya untuk menata kegiatan penambangan agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertanggung jawab pada generasi yang akan datang.
"Jangan lupa, bumi ini adalah hak anak cucu kita juga, bukan hanya untuk kita saat ini. Saya mengimbau kepada masyarakat yang masih menambang secara ilegal, untuk menghentikan aktivitasnya," tegasnya.
Mekanisme yang harus dilakukan para pelaku usaha dalam pengurusan IUJP adalah melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang dapat diakses melalui www.oss.go.id.
OSS-RBA merupakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko.
Kepala DPMPTSP Provinsi Bangka Belitung, Darlan, menjelaskan, bahwa di dalam dashboard website OSS-RBA, sebagai langkah awal, diharuskan untuk mendaftar supaya mendapatkan akses dengan membuat nama pengguna dan kata sandi.
Setelah semua data dilengkapi, sistem akan mengeluarkan NIB. Pemberitahuan akan diberikan kepada tiap lembaga pemerintah yang berwenang sebagai penerbit izin usaha.
Jika verifikasi diperlukan, lembaga pemerintah yang berwenang akan memverifikasi kesesuaian usaha.
"Sistem OSS-RBB kemudian akan melakukan verifikasi pengajuan dengan status disetujui, kurang lengkap, atau ditolak. Sistem juga akan mengirimkan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan jika statusnya kurang lengkap," jelasnya.
OSS-RBA merupakan sistem satu pintu. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220603-Penjabat-Pj-Gubernur-Bangka-Belitung-Ridwan-Djamaluddin.jpg)