Miliki Uang Capai Rp200 Miliar, Mantan TKW Wanita Ini Diciduk Polisi, Ternyata Ini Bisnisnya, Ilegal

Miliki Uang Capai Rp 200 Miliar Mantan TKW Wanita Ini Diciduk Polisi Ternyata Ini Bisnisnya,Ilegal

Editor: M Zulkodri
Tribunnews
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM---Mantan TKW Hongkong berinisial Ft (36) berhasil meraup untung total Rp200Miliar selama dua tahun dari bisnis yang digelutinya.

Namun sayangnya belakangan bisnis tersebut, salah menurut hukum.

Diketahui FT memulai bermain trading Crypto sejak tahun 2020 saat ia menjadi TKW di Hongkong.

tertangkapnya FT ini bermula ketika satuan Reskrim Polres Kebumen mengungkap kasus investasi bermodus investasi kripto atau uang digital.

Tersangka pelaku seorang wanita berinisial FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen, Jawa Tengah.

Tersangka FT menjanjikan keuntungan 5 persen dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya dan dijanjikan akan diberikan setiap sepuluh hari.

"Jadi yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," jelas AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat (1/7/2022).

Namun uang itu rupanya hasil investasi dari investor baru untuk menutup "profit" investor yang lebih dahulu bergabung.

Sebagian uang dari investor pengakuan tersangka untuk membeli sejumlah properti seperti tanah dan ruko, serta barang mewah lainnya.

Keterangan FT yang juga mantan tenaga kerja wanita atau TKW di Hongkong pada tahun 2017 hingga 2021, kurang lebih sudah ada 2800 investor yang telah bergabung dan menyetorkan uang kepadanya.

Total kurang lebih Rp 200 miliar Rupiah telah masuk ke dalam rekening tersangka FT, mulai dari yang deposit paling kecil Rp 1 juta Rupiah hingga Rp 2 miliar.

Humas Polres Kebumen Tersangka inisial FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen, hanya terntunduk malu saat Kapolres Kebumen menggelar konferensi pers di hadapan awak media.
Humas Polres Kebumen Tersangka inisial FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen, hanya terntunduk malu saat Kapolres Kebumen menggelar konferensi pers di hadapan awak media. (Ist)

Untuk meyakinkan para korbannya, FT sering mengadakan ghatering dua bulan sekali agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain bergabung.

Salah satu korban inisial RZ (48) yang juga tetangga tersangka FT, ia mengalami kerugian Rp 1,62 miliar .

Kejadian bermula pada tanggal 23 Juli 2022, dimana ia mendaftarkan diri untuk menjadi investor kepada tersangka di Kantor Plan Titip Trading PTT Fitri Crypto yang beralamat di Desa Sitiadi Kecamatan Puring, Kebumen.

Iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar, RZ selalu menambahkan saldo, atau top up setiap mendapatkan keuntungan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved