Breaking News
Senin, 8 Juni 2026

Benarkah Tak Boleh Potong Kuku Malam Hari karena Bisa Memperpendek Umur, Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya mengatakan bila memang ada ketidakbolehan potong kuku di malam hari itu bukan karena hukum syariat, tapi karena memiliki bahaya.

Tayang:
Penulis: Widodo | Editor: Iwan Satriawan
YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya menjelaskan hukum memotong kuku di malam hari. 

BANGKAPOS.COM -- Buya Yahya menjelaskan hukum memotong kuku pada malam hari.

Sebab banyak orang yang beranggapan bahwa memotong kuku di malam hari akan memperpendek umur.

Menurutnya itu adalah mitos belaka atau hanya menjadi keyakinan beberapa masyarakat saja, terutama yang berada di pedesaan.

Dalam salah satu unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV sebagaimana dilansir oleh Bangkapos.com, Buya Yahya mengatakan bahwa memotong kuku malam hari bukan sebuah hal yang dilarang dalam syariat agama.

Buya Yahya mengatakan bila memang ada ketidakbolehan potong kuku di malam hari itu bukan karena hukum syariat, tapi karena memiliki bahaya.

Apalagi di malam hari tersebut kadang pencahayaan menjadi kurang maksimal.

Ilustrasi gunting kuku.
Ilustrasi gunting kuku. (palembang.tribunnews.com)

"Karena itu, memotong kuku akan membahayakan diri seseorang.

Dengan begitu, hal-hal seperti potong kuku di malam hari ini bukan sesuatu yang diharamkan menurut syariat," bebernya.

Hal ini hanya akan menjadi keyakinan yang terus berkembang di masyarakat.

Hikmah yang dapat diambil dari mitos ini adalah mencegah jari terluka karena memotong kuku di malam hari.

Selain itu, dalam Islam sendiri ada aturan dalam memotong kuku tersebut yang harus diperhatikan.

Misalnya, waktu yang dilarang untuk potong kuku bagi yang akan berkurban ketika Idul Adha.

Jadi, harus terlebih dahulu memahami hukum potong kuku sebelum berkurban.

Imam Nawawi rahimahullah pernah berkata yang artinya: "Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong.

Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan," (Al Majmu', 1: 158).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved