Oknum Pejabat Pengadilan Tinggi Kepergok Ngamar dengan Wanita Muda oleh Mertua, Istri Hakim Senior
Oknum Pejabat Pengadilan Tinggi Kepergok Ngamar dengan Wanita Muda oleh Mertua, Istri Hakim Senior
Atas perbuatan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada RA dan MMRS.
Hukuman terhadap RA adalah skorsing 1,5 tahun tidak boleh mengadili.
Dia juga dimutasi menjadi wakil ketua PN di sebuah kota di Jawa Tengah.
Adapun MMRS dijatuhi sanksi hakim nonpalu selama tujuh bulan.
Kasus perselingkuhan merupakan salah satu kasus yang kerap ditemui di masyarakat.
Pada beberapa kejadian, masalah perselingkuhan kerap memunculkan kasus kekerasan dan sejenisnya.
Di antaranya adalah kasus tewasnya Dini Nurdiani, yang dipicu oleh kasus perselingkuhan. Dini dihabisi oleh Neneng, istri sah dari pria yang menjalin kedekatan dengan Dini.
Berkaca dari kasus tersebut, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, perselingkuhan terjadi bukan karena adanya perempuan lain yang masuk ke dalam kehidupan rumah tangga pasangan suami istri.
Perselingkuhan terjadi karena suami sudah tidak lagi bisa menjaga kesetiaan untuk membiduk rumah tangga seumur hidup.
"Ini yang tak kalah penting, karena perselingkuhan terjadi itu sudah tidak ada ketidaksetiaan suami, bukan karena perempuan lain," jelasnya.
Ia pun menyarankan agar setiap istri melaporkan kejadian perselingkuhan kepada aparat kepolisian dengan tuduhan kekerasan psikis atau perzinahan.
Sebab, apa yang dilakukan Neneng beberapa waktu lalu justru merugikan diri sendiri, keluarga besar dan paling utama adalah ketiga anaknya.
"Atau bisa juga upaya bermusyawarah dengan keluarga besar kedua belah pihak, ini menjadi alternatif untuk mencari jalan keluar dari perselingkuhan," tuturnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus perselingkuhan bisa dilaporkan ke aparat kepolisian.
Sehingga, seorang istri atau suami tidak main hakim sendiri ketika mengetahui pasangannya berselingkuh.