Rabu, 15 April 2026

Berita Kriminalitas

Hakim Tolak Eksespi PH Terdakwa Dr Bastian, Minta JPU Lanjutkan Penuntutan Perkara

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Mulyadi, menolak ekspesi yang dilayangkan PH terdakwa Bastian.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Novita
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Majelis hakim yang memeriksa perkara terdakwa Dr Bastian. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tahapan serta proses jalannya sidang perkara terdakwa Dr Bastian Zulkipli, terbilang cepat.

Selang dua hari menerima tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi penasihat hukum (PH) Bastian, Rabu (6/7/2022), perkara sengketa kepemilikan lahan di jalan raya Lintas Timur, Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, antara lPT Sumber Mas Pratama (SMP) dengan PT Bangka Citra Mandiri (BCM), kembali berlanjut.

Kali ini, memasuki agenda pembacaan putusan sela.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Mulyadi, menolak ekspesi yang dilayangkan PH terdakwa Bastian.

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara tersebut.

"Keberatan penasehat hukum terdakwa tidak diterima, memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara atas nama terdakwa Dr Bastian, dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Mulyadi memaparkan garis besar amar putusan selanya di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (6/7/2022)

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mulyadi, didampingi Hakim Anggota, Wisnu Widodo dan Dedek, serta dihadiri JPU Rizaldi dan beberapa PH terdakwa.

Usai memaparkan amar putusan selanya, Mulyadi menunda sidang dan akan melanjutkan kembali sidang pokok perkara pada Rabu (13/7/2022) mendatang.

"Sidang kita tunda dan kita lanjutkan Rabu 13 Juli 2022 mendatang," kata Mulyadi di penghujung sidang.

Diberitakan sebelumnya, PH terdakwa sempat melayangkan eksepsinya. Ada tiga poin dalam eksepsi yang disampaikan PH Bastian.

Satu di antaranya soal ketidakjelasan dakwaan penuntut umum. Namun sayangnya, PH Bastian, Reza Herlambang, tidak bisa menjelaskan secara gamblang poin yang masuk dalam eksepsinya itu.

"Intinya ada tiga poin dalam eksepsi kami tadi, salah satunya kami menganggap dakwaan JPU tidak jelas. Kalau untuk detailnya tadi sudah kami sampaikan secara tertulis," kata Reza. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved