Berita Kriminal

Hampir Satu Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan di Desa Kurau Timur Tertangkap di Leparpongok  

Pencarian terhadap Ryan (31), tersangka pelaku penganiayaan di Desa Kurau Timur, Koba, Bangka Tengah akhirnya membuahkan hasil.

Penulis: Arya Bima Mahendra |
istimewa
Ryan (31), pelaku penganiayaan yang buron sejak tahun lalu saat diamankan ke Mapolres Bangka Tengah, Selasa (5/7/2022) malam. (Ist/Satreskrim Polres Bateng) 

 

 

 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pencarian terhadap Ryan (31), tersangka pelaku penganiayaan di Desa Kurau Timur, Koba, Bangka Tengah akhirnya membuahkan hasil.

Pria yang sudah menjadi buron sejak tahun lalu karena melakukan pemukulan terhadap Iskan menggunakan besi, ditangkap di sebuah rumah di Desa Kubung, Kecamatan Leparpongok, Bangka Selatan, Selasa (5/7/2022) malam.

Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata, Rabu (6/7/2022) mengatakan, sebelumnya pada Tanggal 11 Agustus 2021 pihaknya telah mendapatkan laporan adanya kasus pelanggaran pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/293/VIlI/2021/SPKT/POLRES BATENG/POLDA KEP BABEL Tanggal 11 Agustus 2021.

Ia mengungkapkan, kronologi penganiayaan tersebut bermula sekitar pukul 11.00 WIB di Taman Mangrove yang beralamatkan JL. PPI Desa Kurau Timur, Koba, Bangka Tengah.

"Saat itu pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara menggenggam besi kepal dengan menggunakan tangan kanan dan memukul kearah muka sebelah kiri sebanyak tiga kali," ucap Wawan kepada Bangkapos.com, hari ini.

Kemudian, pukulan tersebut mengenai bagian mata sebelah kiri, hidung dan telinga belakang korban hingga menyebabkan luka-luka.

Setelah kejadian itu, korban pun melapor ke Polres Bangka Tengah agar tindakan tersebut bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lanjut Wawan, pihaknya kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di sebuah rumah di Desa Kubung, Leparpongok, Bangka Selatan.

"Saat diamankan, pelaku tidak melawan dan memang sudah mengakui perbuatannya," jelasnya.

Diketahui saat ini pelaku sudah digelandang ke ruang tahanan Polres Bangka Tengah dan terancam hukuman kurungan penjara selama lima tahun. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
 


 
 
 
 
 


 
 
 
 
 
 

 
 
 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved