Berita Kriminal

Sepuluh Orang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Pasir Timah

Jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Bangka Belitung, berhasil menangkap 10 orang laki-laki, diduga terkait  kegiatan penambangan tanpa

Penulis: Riki Pratama |
istimewa
Jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Bangka Belitung, berhasil menangkap 10 orang laki-laki, diduga terkait dengan kegiatan penambangan tanpa izin, di perairan Mengkubung, Dusun Mengkubung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, pada Rabu (6/7/2022) malam. (IST/Toni) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Bangka Belitung, berhasil menangkap 10 orang laki-laki, diduga terkait  kegiatan penambangan tanpa izin, di perairan Mengkubung, Dusun Mengkubung , Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka,  Rabu (6/7/2022) malam.

Kepala Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bangka Belitung, AKBP Toni Sarjaka, menjelaskan kronologi penangkapan berawal saat personil Dit Polairud Polda Babel yang terdiri personil Kapal Patroli Dit Polairud melaksanakan kegiatan penertiban tambang inkonvensional (TI) jenis selam.

"Kami menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di perairan Mengkubung. Sekitar pukul 20.00 WIB personil kapal patroli Dit Polairud  berangkat dari pos pangkalan sandar," kata Toni kepada Bangkapos.com, Kamis (7/7/2022).

Kemudian kata Toni, setengah jam kemudian personil mendapatkan 10 orang penambang sedang melakukan aktivitas penambangan di perairan Mengkubung.

"Yang berhasil diamankan yaitu, dari ponton pertama, saudara J, I, K, D, dengan barang bukti pasir timah lebih kurang 20 kilogram dan ponton kedua saudara AP, F, A, R, S dan barang bukti pasir timah 20 kilogram," lanjutnya.

Toni menambahkan, dari 10 orang yang awalnya berhasil diamankan, sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang diamankan 10 orang, setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata yang terlibat hanya 9 orang. Jadi hanya 9 orang menjadi tersangka dan 1 orang sebagai saksi saudara Nano," terangnya.

Dari tangkapan yang dilakukan, Dit Polairud Babel, sambung Toni, total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua unit ponton jenis selam dan 40 Kilogram pasir timah

"Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh tim sidik Subdit Gakkum Dit polairud Polda Babel disimpulkan, terhadap sembilan orang penambang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

"Mereka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Terhadap perkara tersebut dapat ditingkatkan ke proses penyidikan," lanjutnya.

Sementara, Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol, Yan Sultra Indrajaya, sempat menyampaikan, bakal melakukan pemberantasan terhadap aktivitas timah ilegal.

Menurutnya, pemberantasan timah ilegal dilakukan bukan untuk menghambat atau mematikan pekerjaan para penambang.

Tetapi mengajak untuk bekerja melalui cara yang legal. "Kita bukan mau mematikan, bukan mau menghentikan mereka. Tetapi kita ajak yang ilegal menjadi legal. Bapak gubernur juga punya konsep konsep, memang mungkin kita lagi membicarakan konsep itu," kata Kapolda Babel Irjen Pol, Yan Sultra Indrajaya,

Ditegaskan, Yan, nantinya aktivitas tambang ilegal akan ditertibkan dengan tujuan untuk kemaslahatan masyarakat di Bangka Belitung.

"Jadi semua akan ditertibkan, untuk kemaslahatan masyakat Babel, jadi bukan kita matikan. Artinya nanti dialihkan, yang tidak benar menjadi benar, yang ilegal menjadi legal, ini semua untuk kepentingan kita bersama," harapnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved