Bangka Pos Hari Ini
Berkurban Saat Wabah PMK Menyerang, Begini Fatwa MUI Terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban
Saat ini wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, terutama sapi dan kambing marak di berbagai daerah.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Saat ini wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, terutama sapi dan kambing marak di berbagai daerah.
Begitu juga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di mana banyak hewan ternak terutama sapi yang terserang PMK.
Apalagi saat ini menjelang Hari Raya Iduladha di mana umat muslim melaksanakan kurban.
Untuk itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban.
MUI mengeluarkan fatwa bahwa hewan ternak sapi yang menderita PMK dengan gejala ringan sah dikurbankan pada Hari Raya Iduladha.
Fatwa itu tertulis dalam Nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.
Sekretaris Umum MUI Bangka Belitung Drs Ahmad Luthfi mengatakan dalam fatwa MUI tersebut terdapat empat poin yang menjelaskan tentang hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK.
“Hal pertama yakni berkurban dengan hewan terjangkit PMK hukumnya sah. Namun dengan catatan gejala hewan terkena PMK itu berkategori ringan,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/7/2022) siang.
Ia menjelaskan, hewan kurban yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
"Apabila gejala klinisnya ringan dan tidak mempengaruhi kualitas daging, maka masih bisa dipakai untuk kurban," ucapnya.
Lanjut Lutfi, hewan kurban bergejala klinis PMK berat dapat dipakai, namun harus sembuh dalam rentang waktu sebelum Iduladha.
"Artinya dia sakit sebelum Iduladha dan harus sembuh, maka hewan itu sah dan boleh dijadikan hewan kurban," jelasnya.
Sementara hewan terjangkit PMK dan tidak sah dijadikan berkurban yang bergejala klinis kategori berat.
“Ciri-cirinya yaitu lepuh pada kuku sehingga menyebabkan pincang dan tidak bisa berjalan. Selain itu hal ini menyebabkan kondisi fisik hewan kurban sangat kurus,” ungkapnya.
Terakhir hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis berat kemudian sembuh dari penyakit setelah lewat rentang waktu setelah Iduladha atau setelah 13 Zulhijjah, maka hewan tersebut masuk dalam kategori sedekah dan bukan sebagai hewan kurban..