Bangka Pos Hari Ini
Berkurban Saat Wabah PMK Menyerang, Begini Fatwa MUI Terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban
Saat ini wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, terutama sapi dan kambing marak di berbagai daerah.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Saat ini wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, terutama sapi dan kambing marak di berbagai daerah.
Begitu juga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di mana banyak hewan ternak terutama sapi yang terserang PMK.
Apalagi saat ini menjelang Hari Raya Iduladha di mana umat muslim melaksanakan kurban.
Untuk itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban.
MUI mengeluarkan fatwa bahwa hewan ternak sapi yang menderita PMK dengan gejala ringan sah dikurbankan pada Hari Raya Iduladha.
Fatwa itu tertulis dalam Nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.
Sekretaris Umum MUI Bangka Belitung Drs Ahmad Luthfi mengatakan dalam fatwa MUI tersebut terdapat empat poin yang menjelaskan tentang hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK.
“Hal pertama yakni berkurban dengan hewan terjangkit PMK hukumnya sah. Namun dengan catatan gejala hewan terkena PMK itu berkategori ringan,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/7/2022) siang.
Ia menjelaskan, hewan kurban yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
"Apabila gejala klinisnya ringan dan tidak mempengaruhi kualitas daging, maka masih bisa dipakai untuk kurban," ucapnya.
Lanjut Lutfi, hewan kurban bergejala klinis PMK berat dapat dipakai, namun harus sembuh dalam rentang waktu sebelum Iduladha.
"Artinya dia sakit sebelum Iduladha dan harus sembuh, maka hewan itu sah dan boleh dijadikan hewan kurban," jelasnya.
Sementara hewan terjangkit PMK dan tidak sah dijadikan berkurban yang bergejala klinis kategori berat.
“Ciri-cirinya yaitu lepuh pada kuku sehingga menyebabkan pincang dan tidak bisa berjalan. Selain itu hal ini menyebabkan kondisi fisik hewan kurban sangat kurus,” ungkapnya.
Terakhir hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis berat kemudian sembuh dari penyakit setelah lewat rentang waktu setelah Iduladha atau setelah 13 Zulhijjah, maka hewan tersebut masuk dalam kategori sedekah dan bukan sebagai hewan kurban..
Oleh karena itu menurut Lutfi pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan dan memenuhi syarat untuk untuk dijadikan kurban.
Namun bersamaan dengan itu pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar virus PMK tidak meluas.
Aman Dikonsumsi
Terpisah Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (DPP) Kota Pangkalpinang, Samri mengatakan hewan ternak yang terjangkit PMK boleh dikonsumsi oleh manusia.
Pasalnya, virus PMK diketahui tidak menular dari hewan ke manusia. Sehingga aman untuk dikonsumsi.
“Namun sebelum dikonsumsi daging dan jeroan hewan ternak yang pernah terpapar maupun terpapar PMK pengolahannya harus benar,” kata Samri kepada Bangkapos.com, Kamis (7/7/2022).
Ia menjelaskan prosedur tersebut mesti dilakukan sejak pemotongan hewan, pembersihan, hingga pengolahan daging.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mencuci daging hewan ternak yang terindikasi PMK.
“Tapi langsung dimasak minimal 30 menit. Pencucian dapat menyebarkan virus melalui aliran air dari pencucian daging dan menginfeksi hewan peka di lingkungan,” jelasnya.
Setelah direbus, daging bisa disimpan di lemari pendingin minimal selama 24 jam untuk mematikan virus. Daging yang sudah siap dikonsumsi itu mesti dimasak dengan suhu di atas 70 derajat celcius.
“Pastikan tingkat kematangan daging, saat membeli daging di pasar, pastikan daging berasal dari ternak yang sehat,” kata Samri.
Lanjut Samri, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pangkalpinang terus mengedukasi masyarakat tata cara pengolahan daging kurban yang baik dan benar.
Edukasi tersebut bertujuan agar masyarakat tetap aman mengonsumsi daging di tengah wabah PMK.
Samri mengatakan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada juru sembelih yang ada di masjid maupun musala yang ada di Pangkalpinang tentang cara potong dan pendistribusian daging.
Ia menambahkan masyarakat pun harus tahu cara menyimpan daging dan jeroan hewan sebelum disimpan di kulkas.
Sebelum disimpan, daging dan jeroan hewan harus direbus minimal 30 menit dengan suhu di atas 70 derajat celcius.
Samri menegaskan selama pemotongan dan pengolahan daging dilakukan dengan benar, maka tidak ada bahaya untuk mengonsumsi daging hewan yang terkena PMK.
Dia juga mengimbau agar bungkus atau wadah bekas daging dicuci menggunakan deterjen sebelum dibuang. Mengingat penyebaran penyakit ini sangat cepat seperti melalui udara dan air.
Tetap Waspada
Samri mengungkapkan, PMK tidak berisiko terhadap kesehatan manusia. Akan tetapi masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan saat membeli hewan ternak, baik sapi maupun kambing menjelang hari raya kurban.
“Hewan ternak yang akan dibeli harus dipastikan dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat,” ujar Samri.
Ia berujar, ada beberapa tips memilih hewan kurban saat wabah PMK. Pertama, masyarakat dapat dilakukan saat memilih hewan kurban di tengah wabah PMK yaitu membeli hewan kurban di tempat pedagang besar dan sudah terpercaya.
“Lebih aman membeli hewan kurban di pedagang yang memiliki banyak hewan ternak dan terpercaya. Sebab, mereka akan sangat menjaga kesehatan ternak-ternaknya agar tidak sampai tertular penyakit,” urainya.
Kedua, usahakan membeli hewan kurban pada pedagang yang mau memberikan jaminan atau garansi pada ternak yang diperjualbelikan.
Menurut Samri masyarakat wajib waspada apabila hewan ternak untuk kurban yang dibeli nantinya menunjukkan gejala sakit PMK, dan memastikan penjual bersedia untuk mengganti dengan ternak lain yang sehat.
“Jadi bisa beli sapi pedagang yang mau memberi jaminan. Kalau nanti terkena PMK kita bisa ganti dan tidak rugi,” tambahnya.
Terakhir, lakukan pembelian hewan kurban mendekati hari raya kurban. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko hewan kurban tertular penyakit. Kemudian pastikan melakukan pengecekan kondisi hewan ternak.
Tidak hanya dibuktikan hanya dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), tetapi pastikan hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar tidak ada wabah PMK.
“Pembeli juga harus menghindari untuk survei ternak dengan melakukan kunjungan dari kandang ke kandang karena berpotensi memperluas penularan PMK,” tandasnya.
Penyembelihan Harus Sesuai Syariat

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bangka Belitung (Babel) Dr Zayadi menyebutkan penyembelihan atau pemotongan hewan kurban harus memenuhi ketentuan hukum Islam. Apabila menyembelih hewan tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam, daging hewan tersebut haram hukumnya.
Menurutnya penyembelihan merupakan menyempurnakan kematian hewan dengan cara memotong saluran napas dan saluran makanan serta urat nadi utama yang terdapat pada leher hewan. Tujuannya agar hewan tersebut menjadi halal dimakan dagingnya.
"Yang paling penting persoalan rukun. Dalam rukunnya harus terputus ada 4 urat pada hewan kurban yakni urat hulkum, urat makan, dan dua urat nadi. Empat itu harus terputus semua," ucapnya kepada Bangkapos.com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/7/2022) siang.
Mengenai hewan yang disembelih uratnya, tapi tidak putus apakah perlu disembelih ulang, Zayadi mengatakan sebenarnya tidak boleh disembelih ulang.
Namun ada ulama yang mengatakan jika terputus uratnya tapi sapi masih segar dan tidak mati, maka boleh disembelih ulang.
“Hal ini lantaran ketimbang sapi atau hewan kurban lainnnya sekarat tentu akan menyengsarakan hewan tersebut,” jelasnya.
Ia mengungkapkan beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai penyembelihan hewan kurban sesuai dengan fatwa MUI No 12 tahun 2009, yaitu standar hewan yang harus disembelih yakni hewan yang boleh dimakan, hewan harus hidup ketika disembelih, serta kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan hewan yang telah ditetapkan oleh lembaga berwenang.
"Hewan yang akan disembelih disunahkan menghadap kiblat, dilakukan satu kali secara tepat serta menggunakan alat yang tajam dan dilakukan oleh orang muslim yang telah memahami penyembelihan secara syariat," jelasnya.
Sejauh ini Zayadi mengatakan juru penyembelih di Bangka Belitung memotong hewan kurban berdasarkan syariat Islam. Mengingat pihaknya juga kerap mensosialisasilakan tata cara pelaksanaan hewan kurban sesuai syariat Islam.
"Kita tidak menemukan penyembelihan secara sembarangan karena telah diberi sosialiasi penyembelihan," tegasnya.
Oleh karena itu sambung dia pelatihan serta praktik tata cara berkurban yang baik perlu diperhatikan.
Di Bangka Belitung sendiri khususnya sudah ada dua lembaga yang menaungi para juru penyembelih yaitu Juleha (Juru Penyembelihan Halal) dan Sybilal (Syiar Pembelihan Halal).
Dengan demikian hal tersebut untuk meningkatkan pengetahuan, kompetensi, kemampuan dan standarisasi dalam pelaksanaan penyembelihan ternak kurban baik sebelum maupun sesudah penyembelihan sampai dengan pendistribusian daging, serta memberikan pengetahuan tentang prinsip kesejahteraan hewan.
Hanya 2 Orang Bersertifikat
Sementara Dewan Pengawas Syiar Sembelih Halal ( Sybilal) Correy Wahyudi menyebutkan jumlah juru penyembelih hewan kurban di Bangka Belitung cukup banyak. Namun, baru dua orang yang memiliki sertifikat.
Hal ini lantaran terkendala pendanaan. Sebab untuk memperoleh sertifikasi juru penyembelih hewan kurban memerlukan biaya sekitar Rp 3-5 juta. Selain itu, akses untuk memperoleh sertifikasi juru penyembelih terbatas hanya tersedia di Kota Bogor dan Malang saja.
Walaupun demikan, Correy menambahkan selama ini para juru penyembelih hewan kurban yang tidak memiliki sertfikasi tetap melaksanakan prosedur penyembelihan hewan kurban melalui syariat Islam. Selain itu skill dan kemampuan para penyembelih di Bangka Belitung telah teruji.
"Secara skill dan kemampuan menyembelih sehari-hari kawan kawan telah terbiasa tinggal memang belum sertifikasi karena berbayar tadi," ucapnya kepada Bangkapos.com, Kamis (7/7) siang.
Menurutnya , sertifikasi sendiri berfungsi sebagai penunjang bagi penyembelih khususnya perusahaan rumah potong hewan (RPH) untuk meningkatkan kepercayaan terhadap masyarakat.
Namun hal tersebut bukan harga mati mengingat para penyembelih di Bangka Belitung telah telah terbiasa menyembelih.
"Keberadaan sertifikasi tidak terlalu berpengaruh sebenarnya, hanya untuk menambah kepercayaan diri, kemudian masyarakat mengakui kemampuan para penyembelih," jelas Correy.
Lebih lanjut ia menambahkan ada beberapa persyaratan para juru penyembelih untuk lolos sertifikasi beberapa di antaranya yakni muslim, dewasa, ibadah bagus, dan mempunyai kemampuan menyembelih, memahami berbagai teknik, serta mengerti anatomis hewan ternak.
"Kalau ada sertifikasi orang-orang merasa terjamin saja," kata Correy.
Ia berharap adanya dukungan dari pemerintah untuk mengirim para penyembelih mengikuti pelatihan sertifikasi agar lebih tenang. Namun masyarakat tidak perlu khawatir jika penyembelih tidak memiliki sertifikasi karena para penyembelih sudah memenuhi persyaratan.
Omzet Penjual Hewan Kurban Merosot

Harga hewan kurban terpantau terjadi kenaikan dari tahun sebelumnya. Naiknya harga hewan kuban ini disebabkan adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak kambing dan sapi.
Di tengah mewabahnya PMK saat ini para penjual hewan kurban mengaku kesulitan mendatangkan pasokan hewan kurban. Belum lagi adanya tambahan biaya karantina dan operasional lainnya yang juga terjadi kenaikan.
Penjual Kambing di Paritlalang, Pangkalpinang Rudi mengungkapkan, jika momen Iduladha 1443 Hijriah ini pasokan kambing di kandang miliknya jauh berkurang dibandingkan pasokan tahun sebelumnya.
"Jumlah kambing tahun ini yang kita sediakan 56 ekor yang mana 44 ekor sudah terjual. Sebenarnya masih kurang tapi karena wabah PMK dan pembatasan pengiriman jadi memang stok ini lebih sedikit. Biasanya tahun kemarin kita jual sebanyak 100 lebih ekor kambing," kata Rudi kepada Bangkapos.com, Kamis (7/7/2022).
Rudi tak memungkiri jika omzet yang diperoleh tahun ini pun turut terjadi penurunan hingga 40 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kalau sebelumnya tidak ada pengeluaran biaya surat menyurat, karantina dan lainnya, jadi biaya operasionalnya lebih murah. Tetapi sekarang ini karena banyak biaya urus surat pengiriman, karantina otomatis biaya yang kita keluarkan juga bertambah sehingga ini juga turut mempengaruhi omzet yang didapat, disamping stok hewan kurban yang sedikit," ungkapnya.
Ia menyebutkan harga kambing yang dijual di kandang miliknya bervariasi yakni mulai dari Rp2 juta hingga Rp12 juta sesuai bobot.
"Karena saat ini kambing susah masuk dan ada wabah PMK ini jadi dari harga yang biasanya Rp2 juta bisa naik menjadi Rp3 juta. Pembeli kambing dari berbagai daerah, baik Koba, Muntok, Jebus, Belinyu dan daerah lainnya yang rencananya besok akan kita serahkan secara bertahap ke pembeli, "kata Rudi.
Senada dengan Penjual Sapi di Parit Lalang, Pangkalpinang Misno yang juga turut merasakan imbas berkurangnya jumlah pasokan sapi kurban.
Dikatakan Misno, keperluan Iduladha biasanya jumlah sapi yang terjual bisa mencapai hingga 50 ekor, namun saat ini hanya 27 ekor sapi yang tersedia.
"Kalau Iduladha kita sediakan kurang lebih 50 ekor sapi, tetapi sekarang hanya 27 ekor, ini juga sudah didatangkan sejak puasa kemarin. Dari segi omzet otomatis juga turun dari tahun sebelumnya karena penjualan kita juga berkurang, terus operasionalnya lebih mahal," ungkap Misno.
Ia menuturkan jika sapi-sapi yang dijual ke masyarakat ini dalam keadaan sehat dan rutin dilakukan cek kesehatan.
"Kondisi sapi kita Alhamdulillah sehat, kita juga ada dokter yang ngecek biasanya. Semoga wabah PMK ini segera berakhir," harap Misno.
Diprediksi Meningkat 20 Persen
Kebutuhan hewan kurban di Bangka Belitung dipredikqsi akan meningkat di tahun 2022 mengingat ekonomi sudah kembali pulih.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bangka Belitung drh Judnaidy mengatakan, kebutuhan hewan kurban sapi di tahun 2022 diprediksi sebanyak 5.234 ekor sapi dan 9.119 ekor kambing.
Angka tersebut sudah dinaikkan 20 persen dari jumlah pemotongan tahun 2021, untuk hewan kurban sapi sebanyak 4.520 ekor dan kambing 7.812 ekor.
Jika ditotalkan hewan kurban sapi dan kambing di Bangka Belitung tahun 2022 diprediksi sebanyak 14.353 hewan kurban.
"Jadi tahun ini prediksi kita pemotongan hewan kurban tahun 2022 meningkat 20 persen, mengingat saat ini ekonomi kita di Bangka Belitung sudah pulih, kalau serta Nasional tahun ini prediksinya naik 10 persen dari tahun lalu, tapi kita lebih naik lagi pastinya jadi 20 persen," ujar Judnaidy.
Meskipun kata Judnaidy, sebelumnya hewan ternak berkuku belah dua seperti sapi dan kambing sempat diserang wabah PMK peningkatan akan tetap terjadi.
"Meskipun sempat terserang wabah PMK prediksinya pemotongan hewan kurban akan tetap meningkat dibandingkan tahun lalu. Kita sempat kekurangan hewan ternak juga karena wabah ini tapi saat ini sudah tercukupi kembali dan memenuhi," sebutnya.
Judnaidy menyampaikan, hewan kurban yang akan dilakukan pemotongan akan terlebih dulu dilakukan pemeriksaan forensik di setiap peternak.
"Nanti bekerja sama dengan kabupaten dan kota untuk giat melakukan pemeriksaan ante-mortem dulu sebelum pemotongan, baik di peternakan dan di tempat pemotongan," kata Judnaidy.
Dia memastikan, setiap hewan kurban yang akan dilakukan pemotongan dalam keadaan sehat.
Kurban Saat Wabah PMK
- MUI sahkan sapi bergejala ringan PKM untuk kurban
- Sapi bergejala berat PMK untuk kurban diharamkan
- Ternak terpapar PMK aman dikonsumsi manusia
- Asalkan diolah dengan cara yang baik dan benar
Tips Mengolah Daging yang Benar Saat Wabah PMK:
1. Daging tidak dicuci terlebih dahulu sebelum diolah
2. Rebus daging selama 30 menit di air yang mendidih
3. Jika jeroan masih mentah maka direbus dulu di air mendidih selama 30 menit sebelum di simpan di chiller
4. Ketika tidak ingin langsung diolah, maka daging bersama kemasan disimpan dahulu di dalam chiller selama 24 jam, untuk penyimpanan lebih lama kemudian pindahkan ke dalam freezer.
5. Kemasan pembungkus daging jangan langsung dibuang tapi rendam dahulu dengan deterjen atau pemutih pakaian atau cuka dapur, untuk mencegah sebaran virus PMK ke lingkungan.
Sumber: Instagram Resmi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH)
(Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Dani/Cici Nasya Nita/Cepi Marlianto/Andini Dwi Hasanah)