Inilah Hukum Cukur Rambut dan Potong Kuku Bagi yang Berkurban Saat Idul Adha, Kapan Mulai Berlaku?

Ternyata inilah hukum cukur rambut dan potong kuku bagi yang berkurban saat Idul Adha, simak waktu berlakunya

see.news
Ilustrasi kumpulan 95 ucapan Idul Adha di tengah pandemi Corona baik dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris 

BANGKAPOS.COM- Apa hukumnya mencukur rambut dan memotong kuku bagi yang berkurban di hari raya Idul Adha?

Ternyata ada larangan bagi orang yang berkurban untuk mencukur rambut serta memotong kuku.

Larangan ini disebutkan dalam sebuah hadist sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut.

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban,” bunyi hadist HR. Muslim no. 1977 bab 39 halaman 152 tersebut.

Ustadz Adi Hidayat alias UAH dalam mengatakan bahwa hukum larangan tersebut adalah sunnah.

"Apabila dilakukan mendapat pahala, tidak dikerjakan pun tidak menjadi dosa. Tapi hanya kehilangan pahala kebaikan," kata Ustadz Adi Hidayat.

Senada dengan UAH, Ustad Abdul Somad atau UAS juga mengatakan hal yang sama tentang hukum larangan potong kuku dan cukur rambut bagi orang yang berkurban.

"Hukumnya itu sunnah. Bukan rukun, bukan syarat bukan wajib," kata UAS yang dikutip dari tayangan video kajiannya, diunggah oleh kanal YouTube Islam Indonesia pada 27 November 2017.

UAS mengatakan, bagi orang yang punya niat berkurban namun tak melaksanakan larangan tersebut, maka kurbannya tetap sah.

Akan tetapi, UAS menyarankan untuk mengikuti larangan tersebut karena memberikan faedah yang baik.

"Ini terapi dari Nabi Saw. Laksanakan, baik,"

"Tapi bagi orang kurban ada yang potong kuku, kurbannya tetap sah. Karena hukumnya sunnah bukan wajib," tambahnya.

Lanats kapan larang itu berlaku?

Berdasarkan hadist tentang larangan potong kuku dan cukur rambut yang diriwayatkan oleh Imam Muslim no.1977 sebelumnya, larangan ini mulai berlaku jika telah memasuki 10 hari di awal bulan Dzulhijjah.

Larangan itu hanya berlaku bagi orang yang punya niat berkurban, mulai sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih yaitu pada 10 Dzulhijjah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved