Bangka Pos Hari Ini

Kemenag Belitung ajak Umat Muslim Berkurban, Tak Perlu Khawatir, Begini Panduannya

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, menegaskan hewan kurban harus memenuhi kriteria tepat jenis hewan, umur dan dalam kondisi sehat.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: nurhayati
Posbelitung/Adelina Nurmalitasari
Peternak memberi makan sapi yang dijual menjelang Idul Adha beberapa waktu lalu. 

BANGKAPOS.COM -- Umat muslim di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak perlu khawatir untuk melaksanakan ibadah kurban pada saat Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah ini.

Kendati Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menyerang hewan ternak, namun jangan sampai melemahkan semangat untuk berkurban.

Untuk itu dalam  melaksanakan ibadah kurban, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, Kamis (07/07/2022) menegaskan hewan kurban harus memenuhi kriteria tepat jenis hewan, umur dan dalam kondisi sehat.

Baca juga: Berkurban Saat Wabah PMK Menyerang, Begini Fatwa MUI Terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban

Baca juga: Cuaca Bangka Belitung Hari Ini, 5 Daerah Diguyur Hujan, Waspada Gelombang Tinggi di Perairan

Hewan kurban yang sehat ditandai dengan tidak menunjukkan gejala klinis penyakit mulut dan kuku (PMK) seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut termasuk lidah, gusi, hidung dan kuku.

Hewan juga tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan. Selain itu, hewan kurban juga tidak boleh cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali disebabkan untuk memasang identitas.

"Alhamdulillah Belitung patut bersyukur karena kasus PMK nol, sehingga umat yang mau berkurban dapat melakukannya tanpa ada kekhawatiran, tinggal semangat berkurbannya saja," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Masdar Nawawi.

Selain menyampaikan agar membeli hewan sehat dan tidak cacat, ia juga mengimbau agar menjaga hewan tersebut tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan Idul Adha 1443 H yang jatuh pada 10 Dzulhijjah atau Minggu (10/07/2022) dan hari tasyrik 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Panduan Salat Idul Adha

Pelaksanaan Idul Adha mengacu pada SE Menteri Agama nomor 10 tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 Masehi.

Salat Idul Adha sudah boleh diselenggarakan di masjid atau lapangan terbuka dengan mematuhi protokol  kesehatan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Masdar Nawawi mengatakan salat Idul Adha akan berlangsung di Halaman Kantor Pemda Belitung, Minggu (10/7) pukul 07.00 wib.

"Insya Allah saya bertugas sebagai khatib. Sementara imam yang bertugas nanti Khairul Anam," tuturnya. (del)

Ketua MUI Belitung Sikapi Perbedaan Hari Idul Adha

Pada Iduladha 1443 H ini terjadi perbedaan penetapan 10 Dzulhijjah, Muhammadiyah menetapkan 9 Juli 2022 sedangkan Nahdlatul Ulama dan pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 10 Juli2022.

Menurut Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung KH Anwar DM, Kamis (7/7) perbedaan ini sepatutnya disikapi dengan saling menghormati karena masing-masing mempunyai dasar dan metode dalam menentukan waktu Idul Adha.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved