Mas Bechi Anak Kiai Jombang Akhirnya Menyerahkan Diri, Ini Klarifikasi Soal Kasus Dugaan Pencabulan

Mas Bechi Anak Kiai Jombang Akhirnya Menyerahkan Diri, Ini Klarifikasi Soal Kasus Dugaan Pencabulan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(SURYA.CO.ID/M Sudarsono)
Ratusan polisi masih bersiaga dalam upaya penangkapan paksa terhadap MSAT tersangka DPO kasus pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022). 

BANGKAPOS.COM--Belakangan ini Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Losari Ploso Jombang Jawa Timur yang getol melakukan gerakan untuk mengabdi kepada negara dan bangsa serta masyarakat Indonesia beragama lainnya sedang viral dan menjadi sorotan publik.

Pasalnya pihak kepolisian mengerahkan ratusan aparat kepolisian untuk mengepung pondok Pesantren Shiddiqiyah, Sejak Kamis (7/7) pagi untuk menangkap MSA atau kerap disapa Gus Subchi yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap santriwati.

Ratusan personel kepolisian bersenjata lengkap terlihat merangsek masuk ke dalam popndok.

Jalanan di sekitar ponok yakni jalan raya ploso sempat ditutup total. Arus keluar masuk pondok pun otomatis terhenti.

Warga yang mendekati area tersebut diusir petugas kepolisian. Bahkan ratusan warga sekitar melihat secara berderet di jalan raya.

Dalam proses tersebut, sebanyak 320 orang terdiri dari santri dan simpatisan MSA yang berada di pondok diamankan polisi, lantaran diduga menghalangi penangkapan anak kiai Jombang 

Ratusan anggota kepolisian merangsek masuk ke dalam pondok pesantren untuk mengamankan Bechi tersangka kasus dugaan pencabulan
Ratusan anggota kepolisian merangsek masuk ke dalam pondok pesantren untuk mengamankan Bechi tersangka kasus dugaan pencabulan (Suryaco.id)

Seperti dikutip dari Surya.co.id, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, pihaknya mengamankan sejumlah orang yang diduga menghalangi upaya kepolisian menangkap MSAT yang dilakukan sejak Kamis pagi.

Sejumlah orang itu diamankan menggunakan tiga unit truk kepolisian untuk dibawa ke Mapolres Jombang, guna didata jumlahnya sekaligus dimintai keterangan.

Mantan Kapolsek Wonokromo itu juga menambahkan, sejumlah orang yang diamankan itu, terdiri dari beberapa santriwati, dan ada pula relawan dari luar Kabupaten Jombang.

"Iya. Masih berproses di dalam kami masih memilah-milah mana yang santri di situ, mana yang relawan. Yang relawan ini akan kami bawa, dan akan kami periksa di polres," ujar Kombes Pol Dirmanto, Kamis (7/7/2022).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya masin melakukan upaya untuk mengamankan MSAT, untuk segerakan dilakukan mekanisme tahapan hukum lanjutan, yakni melimpahkan tersangka ke pihak kejaksaan.

"Mohon doanya, mudah mudahan hari ini kita bisa menemukan yang bersangkutan. Karena ini langkah terakhir polisi untuk menyerahkan ke pengadilan. Kita ketahui, yang bersangkutan itu belum tentu salah, belum tentu benar juga, maka itu, ditentukan di pengadilan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, berkas dugaan kasus rudapaksa terhadap salah seorang santriwati yang menjerat MSAT sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak Selasa (4/1/2022).

Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.

Melihat penanganan kasus itu kebelakang. Laporan atas dugaan kekerasan seksual yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019) oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT. Alasannya menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.

Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.

Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jombang pada Kamis (6/1/2022), dengan pihak termohon sama, yakni Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, dan Kajari Jombang. Namun, hasilnya ditolak.

Menyerahkan diri

informasi yang dihimpun wartawan bangkapos.com, anak kiai Jombang dugaan kasus pencabulan santriwati, MSAT alias Gus Bechi (42) menyerahkan diri.

Mas Bechi kini sudah dibawa ke Polda Jawa Timur.

Kepada wartawan penyerahan diri Bechi dibenarkan oleh Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta.

"Yang bersangkutan menyerahkan diri, Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Nico.

Nico juga mengatakan Mas Bechi langsung dibawa ke Polda Jatim.

Nico mengungkapkan selama ini MasBechi diketahui berada di sekitar Ponpes Siddiqiyyah Jombang yang dipimpin ayahnya.

Klarifikasi  Bechi

Ditetapkan menjadi tersangka duagaan kasus pencabulan rupanya tidak membuat Mas Bechi diam.

Dirinya memberikan klarifikasi melalui keterangan tertulis yang kami terima Kamis (7/72022)

Dalam keterangan tersebut, Mas Bechi mengatakan kasus tersebut muncul karena adanya oknum yang mengkriminalisi dirinya sehingga Pondok Pesantren Shiddiqiyah terkena imbasnya dengan pemberitaan sejumlah media.

Padahal menurutnya kasus tersebut merupakan rekayasa sekelompok orang yang sengaja melakukan konspirasi untuk menebar fitnah secara sporadis.

Sebagai pengasuh di Ponpes Shiddiqiyah, Bechi juga menjabat sebagai wakil rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyah, ia merupakan anak kandung dari KH Mukhtar Mukhti pengasus dan pendiri ponpes Shiddiqiyah.

Dikatakan Bechi pondok Pesantern Shiddiqiyah Jombang selalu menanamkan dan menebarkan kecintaan terhadap tanah air Indonesia sebagai anugerah dan karunia sang pencipta.

Diakui Bechi Sejak kecil dirinya sudah sering difitnah keluarga dari mantan istri kedua ayahnya.

“Sudah sejak kecil saya sering difitnah oleh keluarga dari mantan istri kedua abah saya. Sudah biasa, sudah kebal. Tapi fitnah terakhir yang dibilang saya melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati saya, ini sungguh biadab dan keterlaluan. Tunggu saja, Alloh akan membalas setiap perbuatan fitnah,” kata Mas Bechi.

Kronologi fitnah yang dihembuskan oleh gerombolan oknum diakui Bechi sejak tahun 2019.

Dirinya dituduh melakukan pelecehan seksual pada tahun 2017 tapi baru dilaporkan pada tahun 2019.

Saat itu dirinya langsung dijadikan tersangka tanpa adanya pemeriksaan terhadap dirinya dan tanpa mendalami bukti-bukti kongkret lainnya.

“Ini sangat tidak masuk akal! Mengingat Semua pelapor sudah pernah dipanggil untuk dikonfrontir kebenarannya di hadapan kedua orang tua saya, bahkan istri saya, dan pengakuan mereka di bawah tekanan dan ancaman dari pada mantan istri abah saya. Karena jika mereka tidak mau mengikuti perintah mantan istri ke dua abah saya, akan dikeluarkan dari sekolah,” kata Mas Bechi.

Kemudian pada tahun 2019 Polres Jombang melimpahkan berkas kasus dugaan pencabulan tersebut ke Polda Jatim

" Ada beberapa oknum yang mengajukan alat bukti yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sebanyak 5 kali ke Kejaksaan, sehingga selalu ditolak, karena pihak Kejaksaan bekerja secara profesional. Kasus tersebut telah dihentikan pada tahun 2019 (SP3) karena adanya ketidaklayakan alat bukti," ucapnya

"Namun oknum yang ingin menghancurkan Ponpes Shiddiqiyyah Jombang terus bergerak untuk memaksakan kasus tersebut agar bisa dinaikkan menjadi P21," tambahnya.

Menurut Bechi Penetapan dirinya menjadi tersangka penuh kejanggalan, dan terkesan sangat dipaksakan, yang menurutnya tidak berdasarkan aturan hukum yang berlaku, terlebih penetapan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) saat bergulir penanguhan dan praperadilan.

Sepatutnya penyidik ungkap Bechi harusnya melakukan prosedur hukum dengan memberikan kesempatan melihat dan mendalami bukti-bukti yang ada.

Apalagi sepengetahuan Mas Bechi, Kapolri dan Kejagung saat ini sedang gencar-gencarnya mengkampanyekan restorative justice.

“Gerombolan yang telah mendzolimi saya dengan fitnah dan rekayasa kasus ini menjalin hubungan dengan beberapa institusi dan beberapa cukong rokok untuk menjebloskan saya. Gerombolan ini berupaya untuk menghancurkan, lalu menguasai Ponpes Shiddiqiyyah Jombang. Mereka telah menguasai lebih dari 61 sertifikat di lahan pesantren. Mereka serakah dan biadab dengan melakukan berbagai cara untuk menguasai pondok kami,” kata Bechi yang saat ini berusia 41 tahun.

Melalui akun IG dan tweeter @ashdaqwijaya, Mas Bechi mempersilahkan semua pihak agar bijak dan berhati-hati membaca dan menyimak berita kriminalisasi yang tengah ia alami.

“Saya nyatakan, saya tidak pernah melakukan pelecehan seksual itu. Saya akan berjihad demi kebenaran dan keadilan. Negara kita ini berkedaulatan rakyat berlandaskan UUD 45 dan Pancasila. Apapun yang terjadi saya akan mempertahankan Ponpes Shiddiqiyyah Jombang ini. Terima kasih sudah mendzolimi saya! Ini malah membuat kami menjadi kuat dan solid!,” kata Mas Bechi.

Respons PBNU

Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi meminta MSAT mentaati proses hukum.

Ahmad Fahrur Rozi menegaskan bahwa semua orang termasuk anak kiai sekalipun sama kedudukannya di mata hukum.

Sehingga, menurut Ahmad Fahrur Rozi, MSA harus mengikuti proses peradilan dengan baik atas dugaan kasus pencabulan yang menjeratnya.

"Kita mengimbau agar semuanya taat hukum dan mengikuti proses peradilan dengan baik," ucap Ahmad Fahrur Rozi kepada Tribunnews.com, Kamis (7/7/2022).

Menurut Ahmad Fahrur Rozi, jika MSA merasa tidak melakukan perbuatan pencabulan, sebaiknya membuktikannya di pengadilan.

Langkah ini, kata Ahmad Fahrur Rozi, lebih baik dilakukan oleh MSA dibanding dirinya terus menjadi buruan polisi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Jika memang merasa tidak bersalah ya sebaiknya datang dengan baik dan membuktikan, agar urusan segera selesai. Daripada terus diburu oleh penegak hukum," kata Ahmad Fahrur Rozi.

Dirinya mengatakan MSA bisa meminta pendampingan hukum dari pengacara dalam proses peradilan.

"Dia kan bisa meminta bantuan pengacara yang baik," ucap Ahmad Fahrur Rozi.

"Dia harus datang di pengadilan Untuk membuktikan bahwa dia tidak melakukan apa yang dituduhkan, agar benar-benar bebas jika memang tidak bersalah. Semua wajib taat hukum," tambah Ahmad Fahrur Rozi.

(*Kompas.com/Suryaco.id/Bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved