Selingkuh

Perselingkuhan Ibu di Bangka Belitung Diungkap Anaknya Sendiri, Masuk ke Hotel Bareng Kepala Sekolah

Hubungan terlarang seorang wanita dengan Kepala Sekolah terungkap oleh anak sendiri. Ia tak menyangka ibunya masuk ke hotel bersama pria lain yang buk

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
tribun Lampung
Ilustrasi selingkuh 

Kepala Dinas Pendidikan Belitung Timur, Sarjano mengatakan mereka akan membentuk tim pendisiplinan untuk menindaklanjuti kasus oknum kepsek di Beltim yang selingkuh.

Tim pendisiplinan ini nantinya dilakukan bersama dengan BKPSDM, Inspektorat, dan pihak terkait.

"Dari diskusi tersebut nanti akan disepakati apa sanksi yang akan diberikan," kata Sarjano.

Ke depan dia juga akan memikirkan opsi jika memang tidak dipecat sebagai ASN, yaitu memutasikannya ke sekolah lain.

Dia meminta kepada seluruh ASN yang bergerak di institusi pendidikan utamanya guru, harus menjadikan ini pelajaran. Jangan sampai karena perbuatan sesaat, jadi mencoreng nama baik sendiri, keluarga, sampai institusi.

"Beliau ini kan sudah mau pensiun. Harusnya mengisi masa-masa akhirnya dengan baik. Semoga masalah ini jadi pelajaran kita semua," pesan Sarjano.

Terkait dengan implikasi hukum, dia mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwajib.

Apakah Pelaku Perselingkuhan Bisa Dipidana?

Melansir kompas.com oleh Taufan Adi Wijaya, perselingkuhan kerap terjadi meskipun telah menikah. Hal yang selalu menjadi pertanyaan bagaimana hukum Indonesia memandang perselingkuhan yang dilakukan oleh suami atau istri.

Apakah suami atau istri yang berselingkuh dapat dipidana?

Perselingkuhan dalam hukum pidana di Indonesia

Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Namun seringkali pasangan suami istri mengalami berbagai macam ujian dan cobaan dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut.

Misalnya, adanya godaan dari pihak ketiga yang menyebabkan perselingkuhan, baik dari pihak suami atau istri.

Dampaknya mengakibatkan keretakan hubungan rumah tangga hingga perceraian.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved