Bangka Pos Hari Ini
Ombudsman Bakal Surati Pj Gubernur Babel, Ungkap Temuan Maladministrasi PPDB
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ervawi membantah adanya maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB SMA/SMK
"Salah satu Kacabdin mengaku belum menerima surat perubahan juknis. Padahal informasi dari Dindik, surat perubahan juknis tersebut telah disampaikan kepada Kacabdin se-Babel. Hal itu tentunya tidak konsisten dan terkesan membohongi Ombudsman, tegasnya.
Surati Pj Gubernur.
Menyikapi ini, Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung akan menindaklanjuti dengan mengirimkan LAHP Korektif (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) kepada atasan terlapor Kadisdik Provinsi yaitu Penjabat Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Babel.
Kita akan tindaklanjuti sesuai prosedur, meminta atasan terlapor untuk menyelesaikan melalui LAHP. Apabila atasan terlapor tidak menindaklanjuti maka laporan dilimpahkan ke Ombudsman Pusat untuk diterbitkan rekomendasi dan apabila tidak dilaksanakan juga maka hal itu akan disampaikan kepada DPR RI dan Presiden, ujarnya.
Hal tersebut menurut Yozar telah sesuai dengan ketentuan yang ada pada pasal 38 dan 39 UU 37/2008 tentang Ombudsman RI dan Pasal 351 UU 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, terkait persyaratan akreditasi dalam sistem zonasi pihak Ombudsman Babel telah meminta keterangan Kemendikbudristi RI tanggal 30 Juni 2022 yang pada saat itu diwakili oleh Sub Koordinator Hukum dan Advokasi Ditjen Paud Dikdasmen Kemendikbudristi RI.
Kata Yozar dalam pertemuan tersebut Kemendikbud secara tegas menyatakan bahwa persyaratan akreditasi dalam PPDB sistem zonasi jelas melanggar Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Kemendikbud sebagai regulator saja secara tegas menyatakan hal itu tidak boleh. Kami pun senada dengan Kemendikbud karena hal itu dapat merugikan siswa yang sekolah asalnya terakreditasi agak rendah atau tidak terakreditasi, padahal mungkin lokasi sekolah yang diinginkan dekat dari rumahnya. Jadi melihat kronologisnya, kami berpendapat yang dilakukan Disdik Provinsi tersebut bukan lagi keteledoran tapi kesengajaan melakukan praktik yang kurang terpuji, katanya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Babel, Johansen Tumanggor mengatakan temuan Ombudsman ini harus menjadi koreksi DPRD dan Dinas Pendidikan Babel untuk pelaksanaan PPDB tahun mendatang.
Ia mennyebut aturan zonasi yang diberlakukan di Babel tidak mutlak full zonasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.
Tetapi ada beberapa kebijakan yang dilakukan Dinas Pendidikan Babel untuk memberikan rasa keadilan, satu di antaranya sistem akreditasi.
"Seperti Tua Tunu, Lintas Timur, Sampur, ada beberapa daerah tidak ada zonasi, sehingga hasil kebijakan dinas pendidikan memberikan zonasi itu dibagi tiga. Ada zonasi 1, 2 dan 3 dengan komposisi 60 persen, 25 persen dan 15 persen. Karena dalam zonasi ukuran tidak hanya jarak dekat dari sekolah tidak mutlak ada kriteria penilaian, tidak serta merta terdekat harus ada penilaian untuk mendapatkan keadilan," kata Johansen kepada Bangka Pos, Jumat (8/7/2022).
Ia menambahkan berbagai unsur penilaian dilakukan panitia PPDB, seperti jarak dekat dengan antara sekolah dan tempat tinggal. Termasuk akreditasi, digunakan memang tujuanya supaya sekolah memberikan nilai lebih objektif.
"Namun, di sini mungkin pemahaman berbeda dengan Ombudsman sehingga jadi perdebadatan. Tetapi aturan ini sudah dibuat dan sudah ada di sistem websitenya tidak bisa diubah lagi. Oleh karena itu, ini menjadi bahan evaluasi untuk direvisi penerimaan PPDB tahun mendatang. Untuk tahun ini mungkin tidak dapat diubah lagi, karena sudah berjalan," katanya.
Namun Johansen mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Babel yang telah mengkoreksi terkait kebijakan pelaksanaan PPDB tahun ini.
"Ini menjadi bahan evaluasi, kami juga mendapatkan laporan ini. Saya terima kasih koreksi ini. Pada intinya akan mengoreksi ulang tahun depan, kami dari Komisi IV menjadi masukan dalam upaya PPDB yang akan datang, karena banyak hal kita harus buat, supaya meminimalisir tindakan ketidakadilan di masyarakat," ucapnya.
Ia meminta semua pihak, siapapun stakeholdernya dapat memberikan masukan untuk terus bersama-sama membantu, memajukan pendidikan di Bangka Belitung agar semakin berkualitas ke depannya. Simak berita selengkapnya hanya di Koran Bangka Pos edisi hari ini, Sabtu (9/7/2022). (*)