Berita Bangka Tengah
Kapolres Prihatin Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Bangka Tengah Meningkat
Korban kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Bangka Tengah alami peningkatan dari tahun 2020 ke tahun 2021.
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Korban kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Bangka Tengah alami peningkatan dari tahun 2020 ke tahun 2021.
Diungkapkan oleh Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch. Risya Mustario, jumlah korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2020 adalah sebanyak 6 orang dan meningkat menjadi 10 orang di tahun 2021.
Meski demikian, trend kasusnya justru mengalami penurunan, dari 9 kasus pada tahun 2020, menjadi 7 kasus pada tahun 2021.
"Sedangkan untuk tahun 2022, ada beberapa kasus yang sedang kami tangani, termasuk kasus yang menggemparkan di Kecamatan Simpang Katis yang menyebabkan seorang ibu meninggal dunia setelah dibunuh oleh anak kandungnya sendiri beberapa waktu lalu," kata Risya, Minggu (10/8/2022).
Baca juga: Pria Asal Ogan Ilir Sumsel Ditangkap di Jebus, Diduga Pelaku Penjambretan
Baca juga: Polres Pangkalpinang Temukan Aktivitas TI Ilegal di Kolong Akit, Kendaraan Milik Penambang Diamankan
Diakuinya, tindakan cepat terhadap kasus kekerasan pada perempuan dan anak adalah hal yang sangat penting, terutama dalam melaporkannya kepada pihak berwajib.
Pasalnya, apabila dibiarkan terlalu lama dan berlarut-larut, maka akan menciptakan monster baru yang dapat memberikan dampak jangka panjang kepada lingkungan sekitar.
"Demi menghindari kasus kekerasan seperti ini, kami membutuhkan dukungan orang tua dan masyarakat sekitar. Jadi laporkan secepatnya ke pihak terkait jika menemukan adanya kasus kekerasan," ungkap Risya.
Dengan begitu, hal-hal yang tidak diinginkan tersebut bisa segera ditangani serta mencegah terjadinya efek jangka panjang, seperti rasa trauma.
Baca juga: Pria di Sungailiat Bangka Ini Tak Tahan Nafsu Lihat IRT Cuci Piring, Nyaris Jadi Korban Amuk Massa
Baca juga: Tak Pernah Lagi Muncul, Ternyata Pemberi Makan Buaya Kolong Kepuh Tersangkut Masalah Tambang Ilegal
Di samping itu, pelaku tindak kejahatan seperti sodomi, mutilasi dan lainnya setelah diperiksa, ternyata sebagian besar juga pernah mengalami trauma masa kecil, termasuk pengalaman mendapatkan kekerasan.
"Makanya harus disembuhkan segera, karena kalau tidak, ditakutkan akan menjadi bibit-bibit monster baru yang berpotensi membuat masalah di masa depan," jelasnya.
Lanjut dia, pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti kasus pelecehan seksual akan diancam dengan hukuman yang berat.
Hal tersebut telah diatur dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
Oleh karena itu, Risya berharap agar masyarakat dapat memberikan masukan ataupun laporan jika menemukan kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Sekecil apapun laporannya pasti akan kami tindaklanjuti," tegas Risya.
Begitupun terkait laporan kejadian yang sudah terlampau lama ataupun yang barang buktinya lemah.
"Tetap akan kita proses melalui kerjasama dengan pihak kejaksaan, meskipun kejadiannya sudah lama dan barang buktinya minim," kata Risya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
