Berita Pangkalpinang

Tak Pernah Lagi Muncul, Ternyata Pemberi Makan Buaya Kolong Kepuh Tersangkut Masalah Tambang Ilegal

Fenomena munculnya seekor buaya berukuran 4 meter di kawasan Kolong Kepuh, Bacang Pangkalpinang beberapa waktu lalu menyita perhatian

Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani
Suasana Kolong Kepuh Bacang Pangkalpinang. Tak seperti sebelumnya yang kerap dipenuhi segerombolan manusia. Kolong Kepuh kini justru terpantau sepi dari aktivitas penduduk sekitar. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Fenomena munculnya seekor buaya berukuran 4 meter di kawasan Kolong Kepuh, Bacang Pangkalpinang beberapa waktu lalu menyita perhatian masyarakat di Bangka Belitung.

Pasalnya, buaya yang kerap dipanggil Jojo itu selalu diberikan makan pada sore hari oleh Jori (45) warga sekitar sehingga memunculkan dirinya pada saat itu juga.

Namun, saat ini keberadaan buaya tersebut seolah menghilang.

Tidak seperti sebelumnya, sekarang hewan predator buas tersebut tidak pernah lagi muncul, sehingga aktivitas di sekitar Kolong Kepuh juga terpantau sepi.

Para warga yang melewati Kolong Kepuh tidak lagi mnghentikan kendaraanya di pinggir jalan lantaran tidak ada lagi aksi buaya tersebut diberi makan.

Baca juga: Jumlah Hewan Kurban di Sejumlah Masjid Pangkalpinang Berkurang, Ini Penyebabnya

Baca juga: Kisah Bocah Umur 12 Tahun di Koba Berkurban Pakai Uang Sendiri  

Setelah ditelusuri, Bangkapos.com menemukan fakta baru terkait jarangnya kemunculan buaya muara tersebut. 

Suryanto (48) Ketua RT 06 Bacang Pangkalpinang mengatakan kemunculan buaya yang terbilang jarang lantaran Jori pemberi makan buaya terjerat masalah hukum terkait tambang ilegal di sekitar Kolong Kepuh

"Jori sekitar tiga minggu sebelumnya itu diamankan polisi karena ketahuan menambang secara ilegal di sekitar kolong kepuh," ungkap Sunarto saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Minggu (10/7/2022) siang.

Kanit Tipiter Polres Pangkalpinang Aiptu Aprizal
Kanit Tipiter Polres Pangkalpinang Aiptu Aprizal (Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani)

Kanit Tipiter Polres Pangkalpinang Aiptu Aprizal seizin dari Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra membenarkan adanya seorang warga atas nama Jauhari alias Jori yang tersangkut kasus hukum mengenai pertambangan ilegal.

Ia mengatakan, aksi Jori dilakukan pada (16/6/2022) dimana aksinya tersebut dilakukan malam hari saat warga tertidur lelap.

Tidak sendiri, aksinya dilakukan bersama rekannya Subhan dengan memanfaatkan satu unit mesin dan perlengkapan tambang lainnya yang kerap disebut TI tungau.

Baca juga: Pj Gubernur Bangka Belitung Sembelih Hewan Kurban Perdana, Sebut Pengalaman Pertama Seumur Hidup

Baca juga: Ternyata Ketupat Sayur dan Soto Jadi Makanan Fovorit Pj Gubernur Babel di Momen Lebaran  

Hal tersebut cukup meresahkan masyarakat sekitar, karena bunyi menderu mesin TI yang cukup menganggu.

Setelah itu tim Polres Pangkalpinang mendapatkan aduan dari masyarakat terkait adanya aktifitas pertambangan ilegal.

Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Polres Pangkalpinang menyidak aksi Jori bersama rekannya Subhan. Tak berkutik akhirnya Jori dan rekannya diamankan ke Polres Pangkalpinang atas aksinya tersebut.

Ada pun barang bukti yang ditemukan yakni satu unit peralatan tambang, spiral biru, pipa plastik ,dirigen, dan karpet.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved