Tak Ada Tawar Menawar, Mobil Mewah Tak Boleh Gunakan Pertalite dan Solar
Mobil kategori mewah yang tak bisa lagi gunakan BBM bersubsidi masih dalam kajian yang dilakukan pada kendaraan roda 4 di atas 2.000 cc.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mobil mewah dipastikan tidak bisa menggunakan BBM bersubsidi baik Solar maupun Pertalite.
Mobil kategori mewah yang akan kena pembatasan aturan pemakaian BBM bersubsidi ini masih dalam kajian yang dilakukan pada kendaraan roda 4 di atas 2.000 cc.
Aturan ini akan dimuat dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Beleid tersebut yang mengatur pembatasan penerima BBM bersubsidi dan penugasan supaya Solar dan Pertalite bisa lebih tepat sasaran kepada masyarakat.
"Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Dimana pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran," kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam keterangan resminya, Senin (11/7/2022), dikutip Bangkapos.com dari Kompas.com.
Erika menjelaskan, aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat. Untuk kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari.
Sedangkan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari. Terkecuali untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6.
"Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi, mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," tegasnya.
Erika bilang, setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian bahan bakar minyak subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan.
Selain merevisi aturan, BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM subsidi yaitu dengan memperkuat peran pemerintah daerah dan penegak hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan IT dalam pengawasan.
"Kedepannya kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan, sehingga perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh Badan Usaha," pungkas dia.
Jenis Kendaraan Tak Boleh Gunakan Pertalite dan Solar
Pertamina sejak 1 Juli 2022 melakukan uji coba pembelian BBM Pertalite dan solar menggunakan aplikasi MyPertamina.
Uji coba ini diberlakukan di 11 daerah kabupaten dan kota di Indonesia.
Uji coba pembelian Pertalite dan Solar menggunakan MyPertamina ini dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga, perusahaan anak PT Pertamina (Persero).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220311-petugas-nozel-spbu-melayani-pembelian-bbm.jpg)